Solok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengesahkan penetapan pasangan Jon Firman Pandu dan Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2025-2030, melalui rapat paripurna, Jumat.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir selaku pimpinan sidang paripurna juga telah membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Solok tentang pengusulan pemberhentian bupati Epyardi Asda dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu masa jabatan 2021-2025.

"Selain itu, DPRD Kabupaten Solok juga memutuskan tentang pengusulan hasil bupati dan wakil bupati terpilih, yakni Jon Firman Pandu selaku bupati dan Candra selaku wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030," ujar dia.

Ivoni juga menyampaikan ucapan terima kasih dari masing-masing fraksi Partai DPRD Kabupaten Solok kepada Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021/2025 Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu karena telah melaksanakan tugas dengan baik.

"Kami juga mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih masa jabatan 2025-2030, yakni Jon Firman Pandu dan Candra. Semoga bisa mengemban amanah masyarakat dengan baik, menuju Solok yang berbudi, Solok Bersemi dengan suasana sejuk dan damai dengan tujuan Kabupaten Solok terbaik," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu memohon maaf yang sebesar-besarnya karena belum bisa melaksanakan tugas secara baik dan maksimal selama ia menjabat wakil bupati periode 2021-2025.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD, kepala OPD beserta jajaran, camat, wali nagari yang telah mendukung penuh seluruh kegiatan kita dari awal masa pelantikan sampai saat ini," ujar dia.

Selain itu, Jon Pandu selaku bupati terpilih periode 2025-2030 juga mengucapkan terima kasih banyak atas kepercayaan yang telah diamanahkan kepadanya untuk lima tahun ke depan.

"Kami juga memohon seluruh pihak terkait agar bisa memberikan arahan serta bimbingan bagaimana kinerja bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 berjalan dengan baik dan bisa memberikan hasil yang maksimal," kata dia.

Hasil penghitungan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pilkada 27 November 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Budi Satriadi - Hardinalis Kobal memperoleh 28.053 suara, pasangan nomor urut 2 Emiko - Iwan Afriadi 45.810 suara, serta pasangan nomor urut 3 Jon Firman Pandu - Candra memperoleh 88.615 suara.


Pewarta : Rahmatul Laila
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025