Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp265,46 miliar kepada 19 kabupaten/kota di daerah itu.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Sabtu, mengatakan DBH tersebut berasal dari empat sumber yaitu bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).
"DBH triwulan tiga ini sudah kita transfer ke kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.
Ia mengatakan besaran DBH per kabupaten/kota tidak sama karena setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.
Dari total Rp265, 46 miliar DBH triwulan 3 tahun 2024, terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp23,96 miliar dan yang terkecil diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp6,37 miliar.
"Seluruh kabupaten/kota di Sumbar mendapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang. Besaran itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang," ujarnya.
Dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp148,32 miliar, kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77,73 miliar.
Lalu bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp36,59 miliar dan yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp2,80 miliar.
Ia berharap, DBH yang telah disalurkan tersebut bisa dimanfaatkan daerah untuk pembangunan sesuai dengan kebutuhan di daerah.*