Sawahlunto (ANTARA) - Sebagai upaya memastikan jaminan perlindungan kesehatan kepada masyarakat khususnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Sawahlunto, Pejabat (Pj) Walikota Sawahlunto bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok menandatangani Rencana Kerja Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Program JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Kota Sawahlunto dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

Pj. Walikota Sawahlunto, Fauzan Hasan mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Sawahlunto terus mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, terutama dengan mendaftarkan seluruh masyarakat 100 persen terdaftar ke dalam Program JKN.

“Semoga dengan ditandatanganinya rencana kerja ini, Kota Sawahlunto menjadi lebih baik dalam bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Saya berharap melalui kerjasama ini dapat lebih memperkuat komitmen pemerintah dalam bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Fauzan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neri Eka Putri mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota Sawahlunto yang telah mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN sehingga seluruh masyarakat Kota Sawahlunto terlindungi jaminan kesehatannya.

Tambahnya, Neri menyampaikan, bahwa saat ini masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta Program JKN tidak perlu khawatir lagi, sebab hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Program JKN dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, peserta Program JKN sudah mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Neri mengatakan, data peserta Program JKN telah terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

“Saat ini bagi peserta Program JKN yang kartu JKN nya hilang atau tidak terbawa ketika berobat, cukup dengan memperlihatkan KTP nya, atau menyebutkan nomor NIK maka sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK),” kata Neri.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan digital untuk memudahkan peserta Program JKN dalam mengakses layanan kesehatan tapan perlu menunggu antrean di kantor cabang atau di fasilitas kesehatan.

“Di sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplikasi Mobule JKN dengan berbagai fitur-fitur berupa info riwayata pelayanan atau I-Care JKN, pendaftaran Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan, perubahan data peserta, pendaftaran pelayanan atau antrean online dan banyak kemudahan lainnya,” kata Neri.

Lanjutnya, pada kemudahan administrasi, terdapat layanan administrasi non tatap muka berupa Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dengan nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165 hingga BPJS Online.

Neri menjelaskan, BPJS Online merupakan layanan melalui Zoom Meeting untuk memudahkan peserta Program JKN dalam memenuhi kebutuhan administrasi melalui kerjasama dengan pemerintah desa/ kelurahan/ kecematan/ Nagari.

“Program ini memungkinkan peserta Program JKN berkomunikasi langsung dengan petugas untuk memperoleh informasi, memperbarui data, atau menangani pengaduan secara langsung oleh peserta Program JKN saat berobat di fasilitas kesehatan,” jelas Neri.

Neri mengatakan, melalui layanan BPJS Online bekerja sama dengan pemerintah desa, peserta Program JKN tetap mendapatkan akses yang mudah, cepat dan setara dan dapat menjangkau lebih banyak peserta di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar).

“Melalui BPJS Online, diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kepuasan pelayanan kesehatan terhadap peserta Program JKN,” pungkas Neri


Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025