Bawaslu Imbau Parpol Patuhi PKPU No.15/2013
Rabu, 9 Oktober 2013 20:30 WIB
Pulau Punjung, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya mengimbau pengurus partai politik dan para calon legislatif agar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013.
Divisi Temuan dan Tindaklajut Pelangaran Panwaslu Dharmasraya Nuzul Kurniati, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melihat pemasangan alat peraga kampanye dipasang pada sembarangan tempat.
"Kita masih mendapati alat peraga di tempat-tempat yang bukan diperuntukan untuk pemasangan alat peraga, seperti di tiang-tiang listrik," imbuhnya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah setempat bersama KPU telah menetapkan Zona dan titik pemasangan alat peraga kampanye pada setiap nagari (desa adat), hal itu semestinya dapat menjadi pedoman secara besama.
"Saat ini zona dan titi tempat memasang alat peraga kampanye telah ditetapkan di setiap nagari. Silahkan memasang di sana sepanjang ketentuan yang ada," ujarnya.
Dia menyebutkan, sebaiknya untuk saat ini partai dan caleg mulai mencopot alat peraga yang terlanjur dipasang di tempat yang bukan diperuntukan untuk memasang alat peraga kampanye karena menyalahi aturan.
Jika tidak, katanya, maka akan dibersihkan oleh Satpol PP dan disita karena melanggar aturan.
"Kita telah menyepakati bahwa eksekusi terhadap alat peraga kampanye berupa baliho dan sepanduk dilakukan ole pihak Satpol PP yang berkoordinasi dengan Panwaslu dan KPU," katanya.
Lebih lajut dia mengatakan, saat ini Panwas di tingkat kecamatan tengah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye berupa Baliho, sepanduk yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan.
Menurut dia, Panwas akan menyurati partai politik peserta pemilu agar menertipkan alat peraga yang terlanjur dipasang di luar zona tersebut.
"Setelah kita surati nanti, jika tidak ada respon positif dari pihak yang memasang alat peraga kampanye maka kita akan menertipkan dengan menggandeng SatpOl PP," katanya. (**/bib/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa eks Dirut Bank BJB untuk hitung kerugian negara akibat kasus iklan
10 September 2026 4:03 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018