Payakumbuh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Payakumbuh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemanggilan terhadap empat perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban iuran dan perusahaan yang wajib mendaftar tetapi belum melakukannya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku serta melindungi hak-hak tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengungkapkan bahwa perusahaan yang menunggak iuran wajib harus melunasi tunggakan mereka paling lambat pada bulan Desember 2024.
"Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Bagi perusahaan yang tetap tidak patuh, kami akan menerapkan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 UU No. 24 Tahun 2011. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimum 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah," jelas Iddial.
T. Apriyaldi Ansyah, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, menambahkan bahwa mereka mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
Kegiatan pemanggilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menegakkan kepatuhan hukum terkait jaminan sosial.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengungkapkan bahwa perusahaan yang menunggak iuran wajib harus melunasi tunggakan mereka paling lambat pada bulan Desember 2024.
"Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Bagi perusahaan yang tetap tidak patuh, kami akan menerapkan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 UU No. 24 Tahun 2011. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimum 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah," jelas Iddial.
T. Apriyaldi Ansyah, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, menambahkan bahwa mereka mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
Kegiatan pemanggilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menegakkan kepatuhan hukum terkait jaminan sosial.