Jakarta (ANTARA) - Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni'am Sholeh mengusulkan remaja yang menjadi korban judi online (judol) harus direhabilitasi, bukan dihukum secara pidana.
"Mereka ini merupakan korban dari sistem yang belum cukup protektif. Jadi, penanganan yang utama adalah direhabilitasi, jangan menggunakan pendekatan punitif," kata Asrorun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, hingga 19 November 2024, sebanyak 8,8 juta orang Indonesia telah menjadi korban judi online, di antaranya 960.000 orang merupakan pelajar dan mahasiswa.
Menurut dia, banyaknya korban judi online karena ketidakpahaman. "Sering kali bermula dari iseng-iseng hingga akhirnya terjebak di jalan yang sesat. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi digital dan kesempatan kerja yang terbatas," katanya.
Asrorun mencontohkan kasus Fajri, pemuda berusia 23 tahun di Sumatera Barat (Sumbar). Fajri yang semula menganggur, tergiur tawaran menjadi admin judi online internasional.
"Dari admin, dia akhirnya menjadi pengembang situs judi online dengan penghasilan hingga Rp200 juta per bulan," ungkapnya.
Kemenpora, kata dia, tak tinggal diam melihat remaja Indonesia dibuai dengan mimpi palsu yang disodorkan para bandar.
Asrorun mengatakan Kemenpora telah membuat banyak kegiatan yang mendorong kreatifitas anak muda agar energi mereka tidak tersalurkan ke jalan yang salah.
Pertama, kata dia, melalui digipreneur, yakni mengembangkan potensi entrepreneurship atau kewirausahaan berbasis digital. Kemudian, setiap Jumat ada "Ngoprek Digital", anak-anak muda tiap Jumat berkumpul di Gedung Kemenpora untuk mengembangkan kreatifitas dan potensi digitalnya.
"Jadi content creator, YouTuber dan profesi lain yang basisnya digital. Dari awalnya santai, sekarang bisa duduk di pantai sambil mendatangkan nilai ekonomi," ujar Asrorun.
Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting adalah menghadirkan langkah promotif, misalnya dengan memberi bantuan akses permodalan dan membuat lomba-lomba kreativitas berbasis digital.
"Termasuk, Mas Menteri (Menpora Dito Ariotedjo) juga menginisiasi youth mental health untuk kesehatan mental anak muda. Salah satu isunya memang soal judi, diputuskan pacar atau pusing tidak bisa bayar uang kuliah sehingga melakukan hal destruktif dan sebagainya," ujar dia.
Melalui langkah-langkah itu, kata Asrorun, Kemenpora mengharapkan dapat berkontribusi menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas dalam teknologi, tetapi juga bijak memanfaatkannya untuk kebaikan bersama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenpora usul remaja korban judi "online" direhabilitasi
Kemenpora usul remaja korban judi "online" direhabilitasi
Senin, 2 Desember 2024 9:06 WIB
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh. ANTARA/HO-Kemenpora
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
7 Tips Cerdas Belanja Sayur Online di BlibliFresh Untuk Sambut Bulan Puasa
13 February 2026 17:43 WIB
35 WNA kendalikan sindikat judi daring di Bali, patroli siber Polisi bongkar jaringannya
07 February 2026 14:16 WIB
Pemkot dan BazNas Bukittinggi Fasilitasi Service dan Ganti Oli Gratis untuk 200 Driver Ojek Online
05 December 2025 15:40 WIB
Update ledakan SMAN 72, Polisi sebut ABH beli bahan peledak secara online
21 November 2025 12:30 WIB