Bukittinggi (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi Sumatera Barat mengungkap terjadinya belasan kasus selama proses kampanye berlangsung di Pilkada daerah setempat.
"Hingga hari ini satu hari sebelum masa tenang atau selama waktu kampanye, Bawaslu menindaklanjuti sekitar 12 kasus pelanggaran Pilkada Bukittinggi, masih ada yang berproses," kata Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria, Sabtu.
Ia merincikan kasus pelanggaran yang terjadi dihimpun melalui laporan masyarakat, informasi awal dan temuan langsung di lapangan.
"Secara garis besar sudah ditindaklanjuti berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu Bukittinggi, semua laporan yang terpenuhi unsur dilaporkan ke kepolisian," kata Eri.
Beberapa laporan yang ditindaklanjuti menurutnya terdiri dari kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan kampanye hitam atau berita palsu (Hoax).
Bawaslu juga menegaskan imbauan antisipasi pelanggaran lainnya selama memasuki masa tenang.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menerima pemberian apapun atas nama imbalan memilih salah satu Paslon," kata Ketua Bawaslu, Ruzi Haryadi.
"Itu Pidana Pemilihan, pemberi dan penerima mendapatkan sanksi yang sama," kata Ruzi menambahkan.
Sementara untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, Bawaslu turut mengimbau Paslon masing-masing menertibkan secara mandiri sebelum memasuki masa tenang.