MK: Majelis Kehormatan Dapat Undang Siapapun
Selasa, 8 Oktober 2013 18:11 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan sesuai ketentuan, Majelis Kehormatan MK dapat mengundang siapapun sepanjang hal itu dinilai dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan kode etik hakim konstitusi.
"Majelis Kehormatan MK bisa mengundang siapapun jika untuk keperluan pemeriksaan kode etik seorang hakim konstitusi," katanya di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Bahkan, katanya, Majelis Kehormatan juga dapat mengundang BNN dan KPK, karena kedua institusi tersebut dapat dimintai keterangan yang bermanfaat dalam persidangan kode etik terkait dengan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.
"Pastilah, pasti diundang (BNN dan KPK, red.), karena mereka yang paling tahu dan dapat dimintai keterangannya. Majelis Kehormatan akan mencari informasi yang selengkap-lengkapnya, kepada siapa saja dia bisa diminta (keterangan, red.)," ujar Hamdan.
Dia mengatakan persidangan kode etik yang dilakukan Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan baik KPK maupun BNN.
Sebelumnya, Tim Humas MK menginformasikan bahwa dalam sidang kode etik ketiga yang akan dilangsungkan, Selasa, pukul 19.00 WIB di lantai 11 Gedung MK, terkait praktik korupsi Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, Majelis Kehormatan MK akan mengundang KPK dan BNN untuk didengarkan keterangannya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo kembali kutip Al Quran surat Ra'd ayat 11, komitmen perbaiki bangsa
07 February 2026 14:55 WIB
Salimah Kota Bukittinggi Resmi Launching Modul Majelis Ta'lim, Perkuat Peran Ibu sebagai Da'iyah dan Mentor
22 December 2025 10:51 WIB
XLSMART edukasi santri di Sumatara tentang literasi digital-AI lewat pesantren digital
27 November 2025 19:04 WIB
Wawako Maigus Nasir hadiri acara Pengukuhan Pengurus Majelis Taklim Yasin Kota Padang Periode 2025-2030
12 October 2025 15:58 WIB
Sabar AS didaulat bacakan 'piagam Batam' dalam pertemuan regional KAHMI se-Sumatera di Batam
21 September 2025 12:50 WIB