Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pilkada 2024.
"Ada satu perkara pelanggaran netralitas ASN. Telah kita periksa pelapor dan saksi dalam perkara itu. Berkasnya telah kita teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah seorang ASN di Pemkab Pasaman Barat dengan membuat postingan foto yang mengacungkan jari yang diduga bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat. Kemudian kita klarifikasi dan panggil para pihak. Setelah diperiksa, maka perkara ini kita teruskan ke BKN," ujarnya.
Menurut dia, adanya perkara tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak ikut dalam kegiatan partai politik atau politik praktis, termasuk dengan gestur nomor urut.
Ia menyebutkan bahwa tren pelanggaran netralitas ASN diantaranya kegiatan yang berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Pelanggaran lainnya yakni keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN yang ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi.
Pelanggaran netralitas ASN bisa ditemukan dari pengawasan melekat dengan melihat langsung, serta laporan masyarakat sebagai informasi awal.
Terkadang pengawasan juga dilakukan dengan patroli di media sosial, mau pun dari pemberitaan media.
Pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN lewat penggunaan fasilitas mobil mau pun rumah dinas.
Padahal, katanya, pihaknya telah mengingatkan dengan menyurati Pemkab Pasaman Barat terkait netralitas ASN tersebut.
"Ada satu perkara pelanggaran netralitas ASN. Telah kita periksa pelapor dan saksi dalam perkara itu. Berkasnya telah kita teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah seorang ASN di Pemkab Pasaman Barat dengan membuat postingan foto yang mengacungkan jari yang diduga bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat. Kemudian kita klarifikasi dan panggil para pihak. Setelah diperiksa, maka perkara ini kita teruskan ke BKN," ujarnya.
Menurut dia, adanya perkara tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak ikut dalam kegiatan partai politik atau politik praktis, termasuk dengan gestur nomor urut.
Ia menyebutkan bahwa tren pelanggaran netralitas ASN diantaranya kegiatan yang berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Pelanggaran lainnya yakni keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN yang ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi.
Pelanggaran netralitas ASN bisa ditemukan dari pengawasan melekat dengan melihat langsung, serta laporan masyarakat sebagai informasi awal.
Terkadang pengawasan juga dilakukan dengan patroli di media sosial, mau pun dari pemberitaan media.
Pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN lewat penggunaan fasilitas mobil mau pun rumah dinas.
Padahal, katanya, pihaknya telah mengingatkan dengan menyurati Pemkab Pasaman Barat terkait netralitas ASN tersebut.