Simpang Empat (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengungkap satu dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pilkada 2024.
"Asa satu perkara pelanggaran netralitas ASN. Telah kita periksa pelapor dan saksi dalam perkara itu. Berkasnya telah kita teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah seorang ASN di Pemkab Pasaman Barat dimana ada postingan foto mengacungkan jari mendukung salah satu pasangan calon didampingi calon wakil bupati.
"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat. Kemudian kita klarifikasi dan panggil para pihak. Setelah diperiksa maka perkara ini kita teruskan ke BKN," ujarnya.
Menurutnya dengan adanya perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak ikut kegiatan partai politik atau mendukung disertai gestur nomor urut.
Ia menyebutkan tren pelanggaran netralitas ASN diantaranya kegiatan yang berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Pelanggaran lainnya yakni keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN yang ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi.
Pelanggaran netralitas ASN, katanya, bisa dari pengawasan melekat dengan melihat langsung, serta laporan masyarakat sebagai informasi awal.
Terkadang pengawasan juga dilakukan dengan patroli di media sosial, maupun dari pemberitaan media.
Pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN lewat penggunaan fasilitas mobil maupun rumah dinas.
"Diantara cara-cara kami mengidentifikasi ASN yang hadir dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang melibatkan masa yang banyak," ujarnya.
Padahal, katanya, pihaknya telah mengingatkan dengan menyurati Pemkab Pasaman Barat terkait netralitas ASN. ***2***