Bukittinggi (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Sumatera Barat, Kamis (14/11) malam.
Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari jajaran pengawas Pemilu Pilkada 2024 (Bawaslu) asal 19 kabupaten kota di Sumbar yang dipusatkan di Hotel Balcone, Bukittinggi.
"Ini menjadi wujud kepedulian MK ketika nanti terjadi di proses pemilihan kepala daerah jika ada yang mengajukan gugatan di MK," kata Suhartoyo.
Ia didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra, Sekjen MK Heru Setiawan dan jajaran komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar.
"Ada titik penyelesaian yang bisa diselesaikan dengan baik, artinya bagian yang terpenting pihak yang berperkara bisa memahami hukum acara di MK," kata Suhartoyo.
Menurutnya, MK memiliki karakter khusus dibanding peradilan lain sehingga meminta seluruh petugas pengawas memahami hukum acara dengan karakter khusus tersebut.
"Saya percaya di sengketa Pilkada ke depan akan lebih meningkat, itu tidak tertutup kemungkinan. Karena itulah salah satu tujuan MK ingin mengajak petugas pengawas semakin memahami hukum penyelesainnya," katanya.
Hal itu melingkupi subtansi dan tata cara memberikan keterangan, pelaporan, pokok permohonan ataupun kelengkapan bukti masalah.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menegaskan pentingnya memberikan pengetahuan hukum yang kuat bagi pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa pasca pemilihan.
“Kami harus siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk potensi perselisihan hasil pemilihan. Dengan adanya bimbingan langsung dari Mahkamah Konstitusi, diharapkan pengawas pemilu di Sumbar melakukan pengawasan secara profesional dan berintegritas,” katanya.
Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari jajaran pengawas Pemilu Pilkada 2024 (Bawaslu) asal 19 kabupaten kota di Sumbar yang dipusatkan di Hotel Balcone, Bukittinggi.
"Ini menjadi wujud kepedulian MK ketika nanti terjadi di proses pemilihan kepala daerah jika ada yang mengajukan gugatan di MK," kata Suhartoyo.
Ia didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra, Sekjen MK Heru Setiawan dan jajaran komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar.
"Ada titik penyelesaian yang bisa diselesaikan dengan baik, artinya bagian yang terpenting pihak yang berperkara bisa memahami hukum acara di MK," kata Suhartoyo.
Menurutnya, MK memiliki karakter khusus dibanding peradilan lain sehingga meminta seluruh petugas pengawas memahami hukum acara dengan karakter khusus tersebut.
"Saya percaya di sengketa Pilkada ke depan akan lebih meningkat, itu tidak tertutup kemungkinan. Karena itulah salah satu tujuan MK ingin mengajak petugas pengawas semakin memahami hukum penyelesainnya," katanya.
Hal itu melingkupi subtansi dan tata cara memberikan keterangan, pelaporan, pokok permohonan ataupun kelengkapan bukti masalah.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menegaskan pentingnya memberikan pengetahuan hukum yang kuat bagi pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa pasca pemilihan.
“Kami harus siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk potensi perselisihan hasil pemilihan. Dengan adanya bimbingan langsung dari Mahkamah Konstitusi, diharapkan pengawas pemilu di Sumbar melakukan pengawasan secara profesional dan berintegritas,” katanya.