Lubukbasung (ANTARA) -
Tim Kupu-kupu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, Sumatera Barat berhasil membongkar praktik perjudian jenis toto gelap yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya dan berhasil menangkap IL (37) diduga sebagai bandar judi tersebut dalam operasi yang dilakukan, Kamis (7/11) malam.
 
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan IL ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Pancang Basi Ampek, Jorong Pudung, Nagari atau Desa Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
 
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan tersebut," katanya.
 
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di daerah itu.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia langsung menggerakan Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam untuk melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.
 
Anggota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai yang dipergunakan untuk perjudian toto gelap, satu unit telpon genggam, satu lembar ATM dan lainnya.
 
"Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi judi jenis toto gelap. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
 
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. 
 
Mudah-mudahan setelah penangkapan pelaku bandar toto gelap ini, bisa menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas perjudian di daerah tersebut.
 
Polres Agam akan terus berusaha meningkatkan pelayanan, dan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan. termasuk perjudian dan bahaya latenya.
 
"Penangkapan terhadap pelaku salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," katanya.

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024