Padang Panjang (ANTARA) - Tim Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang Bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang, ringkus pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Informasi dari Humas Polres Padang Panjang, menyebutkan, pelaku SY, (42) ditangkap di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis malam (31/11). Penyelidikan intens terhadap pelaku dimulai Tim Macan Merapi yang dipimpin Aipda Adri Suherman, dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P. menyebutkan pelaku SY berhasil di ringkus pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB .
"Dari tangan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam bentuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, empat buah anak kunci, satu potong emas padu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp2.300.000. Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku SY ini bisa menjawab keresahan masyarakat sehubungan dengan tindak pidana pencurian," kata Kapolres.
Kasat Reserse Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal,S.Tr.K., S.I.K, menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Polres Padang Panjang.
"Setidaknya ada tiga laporan polisi yang telah dibuat terkait aksi kejahatannya. Modus pelaku melakukan pencurian dengan beraksi di saat rumah-rumah dalam keadaan sepi. Ia juga kerap mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban," kata Kasat Reserse.
Menurut dia, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Padang Panjang, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tanganya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.
Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku, Polres Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing.
"Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggal keluar. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbau kasat reskrim.
Informasi dari Humas Polres Padang Panjang, menyebutkan, pelaku SY, (42) ditangkap di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis malam (31/11). Penyelidikan intens terhadap pelaku dimulai Tim Macan Merapi yang dipimpin Aipda Adri Suherman, dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P. menyebutkan pelaku SY berhasil di ringkus pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB .
"Dari tangan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam bentuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, empat buah anak kunci, satu potong emas padu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp2.300.000. Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku SY ini bisa menjawab keresahan masyarakat sehubungan dengan tindak pidana pencurian," kata Kapolres.
Kasat Reserse Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal,S.Tr.K., S.I.K, menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Polres Padang Panjang.
"Setidaknya ada tiga laporan polisi yang telah dibuat terkait aksi kejahatannya. Modus pelaku melakukan pencurian dengan beraksi di saat rumah-rumah dalam keadaan sepi. Ia juga kerap mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban," kata Kasat Reserse.
Menurut dia, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Padang Panjang, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tanganya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.
Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku, Polres Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing.
"Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggal keluar. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbau kasat reskrim.