Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi giatkan upaya preventif untuk mengatasi tingginya angka pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan usia muda.

"Pengguna jalan usia 16 hingga 20 tahun atau pelajar tercatat paling banyak dikenakan tilang karena terbukti melanggar aturan di Bukittinggi. Untuk Operasi Zebra selama sepuluh hari saja terdata 76 pelanggaran," kata Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Falajatthurrachman, Jum'at.

Satuan Lalulintas memaksimalkan berbagai upaya, mulai dari edukasi ke sekolah hingga memberikan tindakan tegas, bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Hal itu bertujuan agar masyarakat terutama pelajar menyadari, akan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas, termasuk untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.

Kasatlantas mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila terdapat pengguna sepeda motor termasuk pelajar yang terbukti melakukan balap liar, selain itu juga akan diminta komitmen bersama dari orang tua dan pihak sekolah untuk mencegah terulang kembali hal serupa.

"Kita akan kandangkan kendaraan selama tiga bulan. Kemudian kita juga akan meminta komitmen dari orang tua dan guru, untuk membina jika yang bersangkutan adalah pelajar," kata dia.

Muhammad Irsyad Fathurrahcman meminta orang tua, untuk tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum layak untuk berkendara, dan ini dinilai penting untuk menekan potensi pelanggaran, kecelakaan, serta balap liar.

"Jangan biarkan anak-anak kita untuk membawa kendaraan, mengingat usia mereka masih labil dan ada potensi besar pelanggaran dan kecelakaan. Selain itu untuk Kota Bukittinggi banyak transportasi umum, jadi sebaiknya diarahkan untuk mengunakan transportasi umum," jelasnya.

Muhammad Irsyad Fathurrahcman juga menjabarkan sepanjang operasi zebra yang dilakukan pada 14 hingga 27 Oktober 2024 lalu, terdapat 225 berkas tilang yang dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Bukittinggi, dimana jumlah tersebut didominasi oleh pelanggar usia remaja.

“Untuk rentang usia 0 hingga 15 tahun terdapat 9 pelanggaran, kemudian 16 hingga 20 tahun tercatat ada 76 pelanggaran, 21 hingga 25 tahun terdapat 36 pelanggaran, 26 hingga 30 tahun terdapat 31 pelanggaran,” tuturnya.

Kemudian rentang usia 31 hingga 35 tahun terdapat 19 pelanggaran, 36 hingga 40 tahun 16 pelanggaran, 41 hingga 45 tahun terdapat 16 pelanggaran, selanjutnya 46 hingga 50 tahun terdapat 11 pelanggaran, serta diatas 51 tahun terdapat 11 pelanggaran.

Muhammad Irsyad Fathurrahcman menambahkan, untuk Lakalantas tercatat 9 kasus dengan korban meninggal dunia sejumlah dua orang, luka berat satu orang, dan luka ringan 13 orang, dengan kerugian material sebesar Rp37 juta. 
 

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024