Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membentuk tim untuk memeriksa hakim kasasi yang memutus kasus Ronald Tannur dan akan mengklarifikasi seputar putusan yang dijatuhkan kepada Tannur, yaitu 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/foc.

Pewarta : Aditya Nugroho
Editor : Maril Gafur
Copyright © ANTARA 2024