Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Pengadilan Agama Batusangkar berkomitmen dalam pemenuhan hak-hak anak dan perempuan di daerah itu.
Penjabat sementara Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi di Batusangkar Jum'at, mengatakan, komitmen tersebut telah dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Pengadilan Agama Batusangkar dengan pemerintah daerah.
"Kita terus berkomitmen dalam pemenuhan hak perempuan dan anak. Kita juga terus berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah melalui program sosialisasi dan layanan terintegrasi," kata dia.
Dia mengatakan, setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan, dukungan dan kesempatan untuk berkembang tanpa adanya stigma maupun diskriminasi.
Namun, tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam situasi perceraian, perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang rentan menghadapi berbagai masalah, baik itu dari segi emosional, finansial maupun hak-hak dasar mereka.
"Kita berharap dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak ini, mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik meskipun menghadapi permasalahan keluarga," kata dia.
Arry juga berharap, melalui kerjasama antara kedua belah pihak dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur.
Karena tidak hanya melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas, diantaranya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Elmishba mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak.
"Sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik, meskipun menghadapi permasalahan keluarga," kata dia.
Penjabat sementara Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi di Batusangkar Jum'at, mengatakan, komitmen tersebut telah dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Pengadilan Agama Batusangkar dengan pemerintah daerah.
"Kita terus berkomitmen dalam pemenuhan hak perempuan dan anak. Kita juga terus berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah melalui program sosialisasi dan layanan terintegrasi," kata dia.
Dia mengatakan, setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan, dukungan dan kesempatan untuk berkembang tanpa adanya stigma maupun diskriminasi.
Namun, tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam situasi perceraian, perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang rentan menghadapi berbagai masalah, baik itu dari segi emosional, finansial maupun hak-hak dasar mereka.
"Kita berharap dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak ini, mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik meskipun menghadapi permasalahan keluarga," kata dia.
Arry juga berharap, melalui kerjasama antara kedua belah pihak dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur.
Karena tidak hanya melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas, diantaranya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Elmishba mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak.
"Sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik, meskipun menghadapi permasalahan keluarga," kata dia.