Saw (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan untuk peserta di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat pada rentang waktu Januari sampai September Tahun 2024 senilai total lebih dari delapan miliar rupiah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Sawahlunto, Rabu menyampaikan jaminan yang telah dibayarkan itu meliputi jaminan pada program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Total jaminan yang telah diselesaikan pembayarannya kepada peserta atau pun ahli waris/keluarga peserta yakni total senilai Rp8.714.137.540,-," ujar dia merinci.
Ia menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menerima tersebut terdiri dari dua kategori, yakni Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.
Jaminan tersebut telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin begitu semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan terverifikasi.
"Kami berkomitmen memberi pendampingan optimal kepada peserta atau ahli waris sehingga akses untuk pencarian klaim dapat berjalan lancar dan cepat," kata dia.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar juga mengapresiasi Angka coverage share BPJS Ketenagakerjaan Kota Sawahlunto yang pada Maret 2024 lalu sudah mencapai 105 persen atau tercatat paling tinggi di Provinsi Sumbar.
"Kami bangga dan mengapresiasi pertumbuhan coverage share Sawahlunto yang sangat signifikan. Ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot dan kesadaran masyarakat dalam mendukung instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
Ia menyebut Sawahlunto juga sudah masuk dalam kategori daerah yang sukses mencapai Universal Labour Coverage (ULC), artinya Sawahlunto sudah berhasil mencapai target cakupan tenaga kerja yang memperoleh perlindungan sosial.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kinerja dan komitmen dalam memberi perlindungan sosial terhadap tenaga kerja di Sawahlunto, apalagi untuk proses pencairan klaim jaminan selama ini terpantau baik dan selalu mempermudah para peserta.
Ia pun menyebut pihaknya menyadari jaminan perlindungan dalam bekerja ini memiliki arti penting, tidak hanya terhadap pekerja yang bersangkutan namun juga bagi keluarga mereka.
"Karena itu Pemkot Sawahlunto berkomitmen selalu dukung dan fasilitasi bagaimana BPJS Ketenagakerjaan ini berkembang lancar dan baik," kata dia.
Ia menambahkan, selain dari dana Desa dan Kelurahan, Pemkot Sawahlunto juga memfasilitasi premi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di kota itu melalui CSR perusahaan dan sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas).
"Sekarang pekerja sektor informal di Sawahlunto yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah ; tenaga keagamaan, tukang ojek, lembaga adat (LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang) dan lain-lain. Untuk jumlah pesertanya itu setiap tahun kita upayakan agar bisa terus bertambah," ujarnya merinci.
Pj Wali Kota Fauzan Hasan menyebut dana klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya Jaminan Kematian (JKM) bermanfaat besar terhadap ahli waris, seperti untuk modal usaha, dana sekolah anak dan lain-lain.
"Jadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mengatasi resiko masalah sosial ekonomi yang bisa terjadi pada anak istri/keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut," ujar dia merinci.