Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon bupati, wakil bupati dan tim pemenangan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian, sehingga bisa melakukan kampanye dalam menyampaikan visi dan misi ke masyarakat.
"Urus STTP ke Polres Agam atau Polres Bukittinggi saat hendak melakukan kampanye, sehingga bisa menyampaikan visi dan misi maju sebagai kepala daerah, membagikan atribut kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih pada Pilkada nantinya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan STTP ini harus dikantongi pasangan calon saat hendak melakukan kampanye dan apabila tidak di kantong, maka akan dicegah nantinya.
Saat ini Bawaslu Agam telah mencegah 40 kampanye pasangan calon yang tidak mengantongi STTP semenjak 25 September sampai 17 Oktober 2024.
Pencegahan itu dilakukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) setelah mendapatkan informasi di lapangan.
Panwaslu dan PKD melakukan koordinasi dengan tim pemenangan agar mengurus STTP apabila hendak melakukan kampanye.
Setelah itu pasangan calon tidak jadi melakukan kampanye berupa penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih dan pembagian atribut.
"Kegiatan hanya berkumpul antara pasangan calon dengan warga dan tidak ada kampanye. Kita tetap mengawasi pasangan calon tersebut dalam memastikan agar tidak melakukan kampanye," katanya.
Ia mengakui ada 87 kampanye yang mengantongi STTP selama 23 hari pelaksanaan kampanye di daerah itu.
Bawaslu Agam terus mengawasi kampanye pasangan calon untuk melakukan pencegahan pelanggaran kampanye tidak mengantongi STTP maupun di lokasi yang dilarang dengan menurunkan Panwaslu Kecamatan dan PKD.
"Ada tiga anggota Panwaslu diturunkan setiap kecamatan, PKD satu orang setiap nagari atau desa dan ditambah stafnya," katanya.
Pilkada Agam diikuti empat pasangan calon yakni, Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, Andri Warman-Martias Wanto dan Irwan Fikri-Asra Faber.
"Urus STTP ke Polres Agam atau Polres Bukittinggi saat hendak melakukan kampanye, sehingga bisa menyampaikan visi dan misi maju sebagai kepala daerah, membagikan atribut kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih pada Pilkada nantinya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan STTP ini harus dikantongi pasangan calon saat hendak melakukan kampanye dan apabila tidak di kantong, maka akan dicegah nantinya.
Saat ini Bawaslu Agam telah mencegah 40 kampanye pasangan calon yang tidak mengantongi STTP semenjak 25 September sampai 17 Oktober 2024.
Pencegahan itu dilakukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) setelah mendapatkan informasi di lapangan.
Panwaslu dan PKD melakukan koordinasi dengan tim pemenangan agar mengurus STTP apabila hendak melakukan kampanye.
Setelah itu pasangan calon tidak jadi melakukan kampanye berupa penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih dan pembagian atribut.
"Kegiatan hanya berkumpul antara pasangan calon dengan warga dan tidak ada kampanye. Kita tetap mengawasi pasangan calon tersebut dalam memastikan agar tidak melakukan kampanye," katanya.
Ia mengakui ada 87 kampanye yang mengantongi STTP selama 23 hari pelaksanaan kampanye di daerah itu.
Bawaslu Agam terus mengawasi kampanye pasangan calon untuk melakukan pencegahan pelanggaran kampanye tidak mengantongi STTP maupun di lokasi yang dilarang dengan menurunkan Panwaslu Kecamatan dan PKD.
"Ada tiga anggota Panwaslu diturunkan setiap kecamatan, PKD satu orang setiap nagari atau desa dan ditambah stafnya," katanya.
Pilkada Agam diikuti empat pasangan calon yakni, Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, Andri Warman-Martias Wanto dan Irwan Fikri-Asra Faber.