Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan kerja sama program jaminan kecelakaan kerja
Kamis, 17 Oktober 2024 9:52 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (Antara/HO-Humas Jasa Raharja)
Padang (ANTARA) - Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama tentang Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan. "Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," ujarnya.
Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan. "Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya," tambah Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan 2.669 Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan. "Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan
berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas," ungkap Dewi.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care.
Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan. "Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," ujarnya.
Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan. "Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya," tambah Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan 2.669 Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan. "Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan
berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas," ungkap Dewi.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care.
Pewarta : Siaran Pers
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jasa Raharja santuni dan jamin korban kecelakaan bus ALS di Padang Panjang (Video)
07 May 2025 18:36 WIB
Jasa Raharja sebut korban meninggal kecelakaan bus di Padang Panjang terbanyak
06 May 2025 18:52 WIB
Jasa Raharja dan Polri imbau masyarakat pantau informasi rekayasa lalu lintas
30 December 2024 8:31 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja-Wamenhub dan Kakorlantas Polri tinjau arus mudik libur Nataru
30 December 2024 8:25 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja dampingi Wamenhub sidak kelaikan bus pariwisata di Prambanan
29 December 2024 9:59 WIB, 2024
Wamen BUMN dan Dirut Jasa Raharja besuk korban kecelakaan Tol Cipularang
28 December 2024 10:56 WIB, 2024
Wamen BUMN, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja pantau arus mudik Nataru
28 December 2024 5:44 WIB, 2024
Seluruh korban kecelakaan minibus-sepeda motor di Langkat terima santunan Jasa Raharja
26 December 2024 11:33 WIB, 2024
Jasa Raharja jamin seluruh penumpang bus pariwisata yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
24 December 2024 20:56 WIB, 2024