Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat siap memberikan pelayanan pindah lokasi memilih bagi masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Pengurusan pindah memilih ada waktunya sesuai aturan. Kita sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti.
Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November mendatang.
Ia mengatakan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili," tegasnya.
Dia mengingatkan masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar dalam 15 kecamatan maupun KPU Pasaman Barat.
Untuk daftar pemilih tetap Pilkada Pasaman Barat sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan yang terdiri dari laki-laki 155.100 orang dan perempuan sebanyak 156.071 orang. ***2***
"Pengurusan pindah memilih ada waktunya sesuai aturan. Kita sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti.
Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November mendatang.
Ia mengatakan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili," tegasnya.
Dia mengingatkan masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar dalam 15 kecamatan maupun KPU Pasaman Barat.
Untuk daftar pemilih tetap Pilkada Pasaman Barat sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan yang terdiri dari laki-laki 155.100 orang dan perempuan sebanyak 156.071 orang. ***2***