Lubuk Basung (ANTARA) - Tim Kupu-kupu Jatanras Satuan Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian baterai mobil di Pincuran Tujuh, Jorong Balai Ahad, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Senin (14/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kaset Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pelaku dengan inisial M (19) ditangkap di bengkel tambal ban di Pincuran Tujuh, Jorong Balai Ahad, Nagari atau Desa Lubuk Basung.
"Kita menangkap pelaku beserta barang bukti dan pelaku telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian yang dialaminya di daerah Luak Gadang, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Setelah menerima laporan tersebut, ia segera menugaskan Tim Kupu-kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
"Petugas berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Lubuk Basung.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mencongkel baterai mobil yang terparkir tanpa ada pengawasan dari pemilik.
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baterai mobil dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya," katanya.
Ia mengakui pelaku tercatat sebagai seorang residivis pada kasus pencurian yang sama. Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Ia mengimbau warga untuk selalu mewaspadai dan berhati-hati terhadap tindakan pencurian dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kaset Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pelaku dengan inisial M (19) ditangkap di bengkel tambal ban di Pincuran Tujuh, Jorong Balai Ahad, Nagari atau Desa Lubuk Basung.
"Kita menangkap pelaku beserta barang bukti dan pelaku telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian yang dialaminya di daerah Luak Gadang, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Setelah menerima laporan tersebut, ia segera menugaskan Tim Kupu-kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
"Petugas berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Lubuk Basung.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mencongkel baterai mobil yang terparkir tanpa ada pengawasan dari pemilik.
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baterai mobil dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya," katanya.
Ia mengakui pelaku tercatat sebagai seorang residivis pada kasus pencurian yang sama. Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Ia mengimbau warga untuk selalu mewaspadai dan berhati-hati terhadap tindakan pencurian dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.