Padang (ANTARA) - Wali Nagari atau Kepala Desa Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Padri Wanto mengonfirmasi 11 warga meninggal dunia akibat tertimbun longsor yang diduga terjadi di lokasi tambang emas ilegal pada Kamis sore (26/9).

"Hingga malam ini pukul 23.44 WIB jumlah korban yang terdata meninggal dunia sebanyak 11 orang," kata Wali Nagari (kepala desa) Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Padri Wanto di Sungai Abu, Jumat dini hari (27/9).

Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun masyarakat, relawan dan pihak nagari juga tercatat delapan penambang luka berat dan tiga orang mengalami luka ringan.

Ia menyebutkan 11 korban meninggal dunia tersebut yakni Sat (35), Desriwandi (48), Doris (30), Yedrimen (44), Yusrizal (44), Ilham (25), Zil (31), Indra (18), Ambra (29), Don, dan Sakir.

Padri mengatakan kondisi medan yang tidak bisa diakses oleh kendaraan roda empat maupun roda dua menjadi kendala utama proses evakuasi para korban oleh masyarakat, relawan dan tim gabungan.

Ketika ditanya lokasi kejadian tersebut tambang emas ilegal atau bukan, Padri hanya menjawab tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di nagari yang ia pimpin.

"Itu di luar sepengetahuan kami. Kami tidak tahu ada kegiatan itu (tambang emas ilegal). Yang kami tahu hanya ada korban bencana," ujarnya.

Sementara itu, Hasan Basrial (52), kerabat Don, korban meninggal dunia asal Kabupaten Solok Selatan mengaku baru mendapatkan kabar duka tersebut pada Jumat siang. Sementara, kejadian nahas itu pada Kamis (26/9) sore.

Berdasarkan pengakuannya, jarak tempuh dari lokasi terakhir yang bisa ditempuh kendaraan ke tempat kejadian memakan waktu empat hingga tujuh jam perjalanan.

"Saya menunggu jenazah atas nama Don asal Solok Selatan. Pekerjaannya di sini sebagai penambang emas," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Nagari konfirmasi 11 korban meninggal akibat longsor tambang emas

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024