Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan tentang pajak dan retribusi daerah ke para pedagang pasar raya di daerah setempat.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Solok Zulferi di Solok, Selasa mengatakan pertemuan dengan pedagang Pasar Raya Kota Solok guna menyosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pedagang.

Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat kenaikan tarif sewa ruko dan tarif pungutan sampah.

Ia menjelaskan mengenai kenaikan tarif retribusi kendati terlihat kondisi pasar yang saat ini semakin sepi.

Setelah berdiskusi dengan para pedagang, kenaikan sewa pasar akan ditangguhkan dan secepatnya diproses untuk mencabut dan mengembalikan kembali biaya sebagaimana dulunya.

Disiapkan nota persetujuan terlebih dahulu supaya biaya retribusi pasar dikembalikan ke harga semula.

Bagi yang telah membayar, akan disesuaikan lagi ke depannya.

"Kami sudah meminta izin kepada wali Kota Solok untuk menemui para pedagang dan menangguhkan kenaikan biaya dan sesuaikan lagi dengan harga yang sebelumnya," katanya.

Wali Kota Solok juga menyampaikan kepada pedagang semuanya bahwa pembayaran biaya dikembalikan seperti dulu lagi.

Ia juga mengatakan mengenai Perda ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

"Kami akan mencari jalan terbaik sehingga perda ini dapat dicabut atau diubah kembali. Saat ini, Pasar Raya Solok merupakan pasar konvensional dan sudah nampak semakin sepi," ujar dia.

Salah satu cara meramaikan kembali pasar raya Solok, yakni dengan membuat pasar lebih indah, rapi dan nyaman serta mengikuti perkembangan zaman.

Dalam kesempatan itu, ia juga membuka sesi tanya jawab untuk mendengar keluh kesah para pedagang serta bisa nantinya bersama-sama memberikan solusi terbaik demi kebaikan Pasar Raya Kota Solok.
 

Pewarta : Rahmatul Laila
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024