Batusangkar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Tanah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang nikahnya tidak tercatat di Kementrian Agama setempat.
 
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Kartoni, di Batusangkar Selasa, mengatakan hitu bertujuan untuk menghindari generasi muda dan pasangan yang bukan muhrim di Tanah Datar terjebak dengan hubungan terlarang yang berujung dengan nikah siri.
 
"Kini kebijakan dari pusat dan Bupati Tanah Datar, kalau nikah siri KK nya tidak bisa digabungkan atau status mereka masih sama dengan sebelumnya alias KK masing-masing," kata Kartoni.
 
Untuk itu Dinas Dukcapil menyarankan bagi pasangan yang melakukan nikah siri agar melakukan itsbat atau nikah ulang agar KK mereka bisa digabungkan dan dikeluarkan.
 
Jika tidak melakukan itsbat nikah dan seandainya dari hubungan mereka dikaruniai seorang anak maka status anak tersebut adalah anak seorang ibu.
 
"Jadi kalau ada nikah siri kami sarankan untuk itsbat nikah atau nikah ulang. Setelah nikah ulang, KK baru bisa digabungkan," kata dia.
 
Khusus untuk anak, dia menyarankan untuk pengajuan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama. Kalau nikahnya tidak ada halangan, maka anak yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai anak sah oleh pengadilan.
 
Karena nikah siri atau nikah tidak tercatat secara hukum akan berdampak terhadap status anak dan disamping itu juga berdampak terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh ayahnya.
 
"Untuk itu kami mengajak dan menghimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri karena sangat berdampak terhadap status dan nasab anak," kata dia.
 
 

Pewarta : Etri Saputra
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024