Padang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan di Aula Pengayoman kantor wilayah pada Selasa (10/9).
 
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah karena berhalangan untuk hadir.
 
Setelah pembukaan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh para perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Solok Selatan, serta para tamu terkait yang hadir untuk membahas rancangan peraturan Bupati Solok Selatan
 
"Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Kepala Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk," kata Ruliana.
 
Ia mengatakan produk hukum daerah mesti selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan Peraturan Kepala Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif.
 
Adapun 22 Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan yang difasilitasi dan harmonisasi hari itu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja secara kewenangan.
 
Penyusunan peraturan Bupati tersebut dalam peraturan bupati merupakan delegasi langsung dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Solok selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
 
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
 
Yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
Sehingga dapat disimpulkan bahwa 22 Rancangan Peraturan Bupati Solok selatan wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 
 
Hal ini akan disampaikan secara detail nantinya oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar serta instansi dari pemerintha provinsi.
 
“Instansi Pemerintah Provinsi kami harapkan juga akan memberikan pendapat, saran dan masukan terhadap rancangan bupati ini”, kata Ruliana Pendah mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024