Lubukbasung (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mewajibkan sebanyak 24 operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk membersihkan seribu data dokumen kependudukan setiap orang selama setahun.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam Helton di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan setiap operator wajib membersihkan seribu data dokumen kependudukan.
 
"Ini merupakan program non digital dengan nama program inovasi Gerakan Seribu Adminduk (Gebuk) yang kita luncurkan dan mereka bekerja diluar jam kerja," katanya.
 
Ia mengatakan dokumen kependudukan yang dibersihkan itu berupa rekam cetak KTP elektronik, akte kematian, akte kelahiran, kartu identitas anak dan lainnya.
 
Setiap operator, tambahnya, wajib mencapai seribu administrasi kependudukan selama setahun.
 
Bagi program tercapai bakal mendapatkan penghargaan dari pemerintah setempat dan penghargaan diserahkan setiap tahunnya.
 
"Ada tim yang bakal menilai nantinya. Sebelumnya penghargaan itu telah diberikan kepada camat, wali nagari dan operator," katanya.
 
Ia menambahkan inovasi tersebut dalam rangka untuk percepatan warga mendapat administrasi kependudukan.
 
Untuk mencapai itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (SILETON).
 
Dengan aplikasi tersebut, dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.
 
Mereka cukup mengurus dokumen kependudukan di nagari atau desa.
 
Setelah itu program jemput bola ke sekolah, nagari atau desa adat dan lainnya sesuai permintaan wali nagari, sekolah dan warga.
 
"Kita akan menurunkan tim untuk melayani pengurusan dokumen administrasi kependudukan apabila ada permintaan," katanya.
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024