Painan (ANTARA) - Lembaga Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Puskesmas Pasar Baru,  Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin ( 2/9).

Kepala Puskesmas Pasar Baru, drg. Mike Putri Ardianto mengatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana UPT Puskesmas Pasar Baru telah mematuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Fokus dari penilaian ini mencakup berbagai aspek pelayanan, termasuk kemudahan akses, transparansi informasi, kecepatan layanan, serta sikap responsif petugas dalam melayani masyarakat, " jelasnya. 

Puskesmas Pasar Baru menyambut baik kegiatan ini, mengingat penilaian oleh Ombudsman merupakan sarana penting untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi yang konstruktif dalam upaya perbaikan layanan. 

Hasil penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas Pasar Baru.

Atas terselenggaranya penilaian ini, 
UPT Puskesmas Pasar Baru mengucapkan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan ini. 

Kerja sama yang baik antara tim penilai dan pihak puskesmas menjadi kunci dalam proses evaluasi yang berjalan lancar dan objektif. 

Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Lembaga Ombudsman RI di UPT Puskesmas Pasar Baru merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang diharapkan oleh masyarakat. 

"Dengan adanya penilaian ini, Puskesmas Pasar Baru terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan publik. Semoga hasil dari penilaian ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasar Baru demi terciptanya layanan yang semakin baik dan profesional, " tutupnya.


Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024