Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada serentak 2024 untuk melengkapi persyaratan saat pendaftaran di KPU setempat. 

"Lengkapi seluruh persyaratan baik surat persetujuan dan surat pencalonan sudah lengkap," kata Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Rabu. 

Ia mengatakan setelah itu melengkapi syarat yang bakal diisi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), memastikan batas waktu pendaftaran pada hari terakhir. 

Setelah itu LO atau penghubung pasangan calon diminta untuk berperan aktif melakukan koordinasi dengan KPU. 

"Kita terus mengingatkan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan tersebut," katanya. 

Ia menambahkan pasangan calon juga diminta untuk tidak melakukan pelanggaran selama kampanye. 

Bawaslu Agam telah memberikan surat ke pasangan calon dan termasuk aparatur sipil negara dan wali jorong di daerah itu agar tidak melakukan politik praktis. 

Setelah itu tidak memasang atribut, like atau komen di media sosial. 

"Surat telah kita masukan agar tidak melakukan pelanggaran selama kampanye," katanya. 

Ia mengakui Bawaslu Agam telah melakukan pencegahan pelanggaran selama tahapan Pilkada. 

Dengan cara itu, maka pelanggaran bisa dicegah selama tahapan Pilkada. 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024