Bawaslu Agam ingatkan pasangan calon maju Pilkada lengkapi persyaratan saat mendaftar
Rabu, 28 Agustus 2024 14:34 WIB
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam Rendi Oktafianda sedang memberikan arahan. Dok Antara/Yusrizal
Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada serentak 2024 untuk melengkapi persyaratan saat pendaftaran di KPU setempat.
"Lengkapi seluruh persyaratan baik surat persetujuan dan surat pencalonan sudah lengkap," kata Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan setelah itu melengkapi syarat yang bakal diisi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), memastikan batas waktu pendaftaran pada hari terakhir.
Setelah itu LO atau penghubung pasangan calon diminta untuk berperan aktif melakukan koordinasi dengan KPU.
"Kita terus mengingatkan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan tersebut," katanya.
Ia menambahkan pasangan calon juga diminta untuk tidak melakukan pelanggaran selama kampanye.
Bawaslu Agam telah memberikan surat ke pasangan calon dan termasuk aparatur sipil negara dan wali jorong di daerah itu agar tidak melakukan politik praktis.
Setelah itu tidak memasang atribut, like atau komen di media sosial.
"Surat telah kita masukan agar tidak melakukan pelanggaran selama kampanye," katanya.
Ia mengakui Bawaslu Agam telah melakukan pencegahan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Dengan cara itu, maka pelanggaran bisa dicegah selama tahapan Pilkada.
"Lengkapi seluruh persyaratan baik surat persetujuan dan surat pencalonan sudah lengkap," kata Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan setelah itu melengkapi syarat yang bakal diisi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), memastikan batas waktu pendaftaran pada hari terakhir.
Setelah itu LO atau penghubung pasangan calon diminta untuk berperan aktif melakukan koordinasi dengan KPU.
"Kita terus mengingatkan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan tersebut," katanya.
Ia menambahkan pasangan calon juga diminta untuk tidak melakukan pelanggaran selama kampanye.
Bawaslu Agam telah memberikan surat ke pasangan calon dan termasuk aparatur sipil negara dan wali jorong di daerah itu agar tidak melakukan politik praktis.
Setelah itu tidak memasang atribut, like atau komen di media sosial.
"Surat telah kita masukan agar tidak melakukan pelanggaran selama kampanye," katanya.
Ia mengakui Bawaslu Agam telah melakukan pencegahan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Dengan cara itu, maka pelanggaran bisa dicegah selama tahapan Pilkada.
Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam kerahkan dua alat berat bersihkan material longsor timbun jalan
12 February 2026 12:01 WIB
Belasan rumah warga Agam terendam banjir akibat curah hujan tinggi (Video)
12 February 2026 4:32 WIB
Pemkab Agam bebaskan PBB-P2 wajib pajak terdampak bencana hidrometeorologi
11 February 2026 10:27 WIB
Proses pengadaan kendaraan dinas kepala daerah Agam dimulai pada Oktober 2025
09 February 2026 12:50 WIB
Polri bangun dua jembatan bailey di Agam permudah akses warga pascabencana
07 February 2026 13:40 WIB
TP PKK Pusat salurkan 500 paket bantuan ke warga terdampak bencana di Agam
06 February 2026 17:16 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB