Pariaman (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat siap menyambut bakal calon kepala daerah (cakada) mendaftarkan diri untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu. 
 
"Kami membuka pendaftaran mulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman 2024 bersama Komunitas Jurnalis di Pariaman, Minggu. 
 
Ia mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan terkait pendaftaran cakada kepada pengurus partai politik di Pariaman beberapa waktu lalu. 
 
Namun, lanjutnya hingga hari ini partai politik atau pasangan bakal cakada di Pariaman belum ada yang berkoordinasi dengan pihaknya kapan akan mendaftar ke kantor KPU setempat untuk mengikuti Pilkada Serentak. 
 
Namun pihaknya meyakini dalam waktu dekat partai politik atau pihak pasangan bakal cakada akan berkoordinasi dengan KPU Pariaman terkait kapan akan mendaftar untuk mengikuti Pilkada.
 
"Kami telah mempersiapkan lokasi pendaftaran yaitu di halaman Kantor KPU Pariaman," katanya.
 
Ia menyampaikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat pengamanan baik TNI maupun Polri agar proses pendaftaran berjalan aman dan lancar. 
 
Sejalan dengan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pariaman Dharma Syoergana Putera mengatakan pihaknya telah meminta partai politik di daerah itu untuk segera menyampaikan pasangan Cakada yang akan diusung pada Pilkada Serentak 2024 di Pariaman serta berkoordinasi terkait kapan akan melakukan pendaftaran. 
 
"Paling lambat koordinasi kapan mendaftar ke KPU itu Senin besok," kata dia. 
 
Ia juga menyampaikan pihaknya telah menata halaman Kantor KPU Pariaman dengan pemasangan tenda namun jika terjadi hujan maka proses pendaftaran dilaksanakan di aula KPU setempat. 
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menyosialisasikan terkait pencalonan walikota dan wakil walikota kepada partai politik dan pemangku berkepentingan di daerah itu guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024.
 
"Kami menyampaikan terkait syarat-syarat dokumen calon yang harus disiapkan, karena ada beberapa dokumen yang membutuhkan waktu lama mengurusnya," kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Pariaman. 
 
Ia mengatakan hal tersebut diperlukan agar jangan sampai ada bakal calon atau pasangan bakal calon yang gagal pencalonannya karena tidak sempat menyiapkan dokumen yang diminta.
 

Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024