Lubukbasung (ANTARA) - Ilham dari PKS dan Peri Andrianto dari PAN terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat sementara sampai terpilihnya pimpinan devinitif.
Pimpinan DPRD Agam sementara itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi saat rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029 di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (20/8).
Ketua DPRD Agam sementara Ilham mengatakan baru saja telah dilakukan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD Agam masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Agam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Agam menyatakan bahwa, dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan ke-dua di DPRD.
"Maka kami untuk sementara diberikan mandat untuk memimpin DPRD.
Sebelum kami melaksanakan tugas yang diamanatkan untuk menjadi pimpinan sementara DPRD ini, maka perkenankanlah kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, KPUD, Panwaslu, PPK beserta Panitia Penyelenggara Pemilu Agam 2024 yang telah terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan acara Pemilu tahun 2024," katanya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga terlaksananya Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya rasa terima kasih yang tak terhingga sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, mulai dari tahapan pencalonan, pemilihan, bahkan sampai dengan terpilihnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam masa jabatan 2024-2029.
Kedepannya amanah yang telah diberikan kepada mesti dijaga dengan menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Agam dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kepada lembaga eksekutif (Pemerintah Darah) sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, tentunya kami berharap agar terjalin kerja sama yang baik, sehingga tugas berat yang di emban dapat menjadi ringan dan apa yang menjadi cita-cita dan keinginan bersama, yaitu terlaksana dan terciptanya pembangunan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan atas dukungan dan peran serta dari pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan," katanya.
Bupati Agam Andri Warman mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Agam periode 2024-2029 yang baru diambil sumpah dan janji.
Anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan dan memiliki ikatan yang sangat kuat atau perpanjangan tangan partai politik.
Sementara fungsi DPRD untuk membuat peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
"Untuk penganggaran dengan mengalokasikan dana untuk sejahtera mastarakat," katanya.
Sidang paripurna istimewa itu dihadiri Mantan Bupati Agam Aristo Munandar, mantan Wakil Bupati Agam Syafrudin Arifin, Forkopimda Plus, Sekda Agam Edi Busti, kepala OPD, Camat se-Agam dan lainnya.
Pimpinan DPRD Agam sementara itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi saat rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029 di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (20/8).
Ketua DPRD Agam sementara Ilham mengatakan baru saja telah dilakukan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD Agam masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Agam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Agam menyatakan bahwa, dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan ke-dua di DPRD.
"Maka kami untuk sementara diberikan mandat untuk memimpin DPRD.
Sebelum kami melaksanakan tugas yang diamanatkan untuk menjadi pimpinan sementara DPRD ini, maka perkenankanlah kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, KPUD, Panwaslu, PPK beserta Panitia Penyelenggara Pemilu Agam 2024 yang telah terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan acara Pemilu tahun 2024," katanya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga terlaksananya Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya rasa terima kasih yang tak terhingga sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, mulai dari tahapan pencalonan, pemilihan, bahkan sampai dengan terpilihnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam masa jabatan 2024-2029.
Kedepannya amanah yang telah diberikan kepada mesti dijaga dengan menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Agam dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kepada lembaga eksekutif (Pemerintah Darah) sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, tentunya kami berharap agar terjalin kerja sama yang baik, sehingga tugas berat yang di emban dapat menjadi ringan dan apa yang menjadi cita-cita dan keinginan bersama, yaitu terlaksana dan terciptanya pembangunan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan atas dukungan dan peran serta dari pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan," katanya.
Bupati Agam Andri Warman mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Agam periode 2024-2029 yang baru diambil sumpah dan janji.
Anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan dan memiliki ikatan yang sangat kuat atau perpanjangan tangan partai politik.
Sementara fungsi DPRD untuk membuat peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
"Untuk penganggaran dengan mengalokasikan dana untuk sejahtera mastarakat," katanya.
Sidang paripurna istimewa itu dihadiri Mantan Bupati Agam Aristo Munandar, mantan Wakil Bupati Agam Syafrudin Arifin, Forkopimda Plus, Sekda Agam Edi Busti, kepala OPD, Camat se-Agam dan lainnya.