Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar pemerintah meningkatkan selisih pendapatan atau fee margin yang diperoleh pengelola kios tani atau distributor pupuk bersubsidi.

"Ombudsman menyarankan agar ada peningkatan fee margin menjadi batas yang wajar dan mengikuti pola subsidi lainnya," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Yeka di sela-sela monitoring Kementerian Pertanian bersama Ombudsman dan PT Pupuk Indonesia Persero terkait penambahan kuota pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.

Saran itu ia sampaikan mengingat saat ini fee margin yang diterima pengelola kios tani atau distributor pupuk bersubsidi masih tergolong kecil jika dibandingkan fee yang diperoleh pangkalan gas elpiji bersubsidi.

Untuk diketahui pengelola kios tani hanya mendapatkan fee Rp75 rupiah per kilogram dari pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani. Sementara, pihak pangkalan yang menyalurkan elpiji tiga kilogram mendapatkan Rp500 hingga Rp800 rupiah per kilogramnya.

"Kios pupuk bersubsidi ini hanya mendapatkan Rp75 rupiah per kilogram. Jadi jangan sampai ada diskriminasi," kata Yeka.

Pada kesempatan itu Yeka mengatakan Ombudsman telah melakukan berbagai terobosan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Pertama, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, warga bisa menggunakan E-KTP atau kartu tani.

Kemudian, Ombudsman bersama lembaga terkait memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi secara berkelompok bahkan dapat diwakilkan apabila sakit.

Dengan skema pengambilan pupuk yang dapat diwakilkan, maka petani tidak perlu lagi datang ke kios tani secara pribadi karena dapat meminta bantuan kepada kelompok tani atau memberikan mandat kepada seseorang.

"Jadi, langkah ini semua untuk memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman sarankan pemerintah naikkan pendapatan kios pupuk bersubsidi

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024