Lubukbasung (ANTARA) -
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap MSH (32) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat menunggu pembeli di salah satu pondok kebun jagung di Simpang IV, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan anggota berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 0,5 gram lengkap dengan alat hisabnya yang didapat dalam pondok bersama pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan warga Perumnas Talago, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ditangkap di sebuah pondok kebun jagung milik warga Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (19/7) dini hari.
Saat itu pelaku diduga hendak melakukan transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu-sabu di lokasi itu.
Namun rencana tersebut batal karena keburu ditangkap petugas usai mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Penangkapan berdasarkan LP/A/20/VII/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 19 Juli 2024.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di pondok itu dan anggota langsung ke lokasi," katanya.
Ia menambahkan sabu-sabu itu didapat dari U yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika," katanya.