Simpang Empat (ANTARA) -
Dinas Perdagangan Koperasi (DPK) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengurus izin halal sebagai upaya kelayakan jual di pasaran.
 
"Hingga Oktober 2024 pengurusan izin halal masih gratis. Setelah itu akan ada biayanya. Untuk itu diharapkan pelaku UMKM segera mengurusnya," kata Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pasaman Barat Khairil di Simpang Empat, Rabu. 
 
Ia mengatakan untuk pengurusan izin halal itu tidak terlalu rumit cukup dengan melampirkan nomor induk berusaha. Lalu daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Setelah itu dilihat nanti oleh tim mengenai bahan dan proses produksinya. 
 
"Hingga saat ini baru sekitar 100 UMKM yang memiliki izin halal. Dari data jumlah UMKM yang ada sekitar 23 ribu UMKM saat ini," katanya. 
 
Menurut dia, pelaku UMKM itu harus segera mengurus izin halal karena sangat penting dan memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat menjadi jaminan bahwa produk yang diproduksi layak dijual dan pasarkan.
 
Ia menyatakan, dorongan layanan jenis produk yang bersertifikasi halal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan. 
 
"Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi," ujarnya.
 
Tujuan sertifikat halal itu diantaranya agar produk yang beredar lebih terjamin keamanannya sehingga tidak membahayakan konsumen. 
 
Ia menjelaskan, diantara syarat pengurusan halal itu adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses produksi, bahan baku dan lainnya. 
 
"Tentu penilaiannya akan dilakukan setelah ada pengajuan. Tim yang menilai nanti tentu dari lembaga yang berkompeten," ujarnya. ***1***
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024