Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian dari Polresta Bukittinggi menyelidiki kasus penemuan mayat bayi jenis kelamin perempuan yang ditemukan hanyut di Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Rabu (10/7).

"Mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan hanyut dan tersangkut  di aliran sungai jam 06.30 WIB. Petugas sudah lakukan identifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelaku dan motif," kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan.

Jasad bayi malang dengan kondisi masih terlilit tali pusar itu ditemukan pertama kali oleh penjaga bendungan sungai yang melakukan pengukuran rutin mengukur ketinggian air Sungai Tambuo Kapau.

"Penjaga bendungan atas nama Romi Aguster langsung melaporkan ke kepala desa setempat dan Bhabinkamtibmas. Kondisi bayi hanyut dan tersangkut. Diperkirakan sudah lebih 24 jam, ada beberapa luka goresan di tubuh bayi," kata Marjohan.

Mayat bayi langsung dibawa ke kamar jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses evakuasi dibantu warga dan petugas Damkar Agam. 

Penemuan mayat bayi ini membuat warga daerah setempat berdatangan ke lokasi kejadian yang berada berbatasan dengan Kota Bukittinggi.

Kepolisian menegaskan adanya sanksi yang cukup berat bagi siapa saja dengan sengaja membuang bayi baik dalam keadaan hidup apalagi menyebabkan cidera berat atau tidak bernyawa.

"Sesuai Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri," kata Marjohan.

 

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024