Padang Aro (ANTARA) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Solok Selatan mendorong penguatan pelayanan informasi oleh Nagari (Desa) karena menjadi satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik.

"Setiap pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran harus disampaikan secara terbuka untuk memenuhi hak masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan Firdaus Firman, di Padang Aro, Jumat.

Menurut dia, segala bentuk badan publik, yang Sebagian ataupun seluruh anggarannya menggunakan anggaran negara, baik APBN/APBD maupun sumber pendanaan lainnya wajib menyampaikan keterbukaan informasi. Ini merupakan amanat undang-undang.

Nagari katanya, wajib untuk menyampaikan seluruh aktivitas agar diketahui oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan saat ini dimana seluruh informasi bisa disampaikan dengan mudahnya.

"Sampaikan informasi dengan baik dan benar, juga termasuk bagian dari memenuhi hak kepada masyarakat," ujarnya.

Dia berharap, nagari lebih aktif dalam menyampaikan informasi publik melalui PPID dan adanya nagari informatif di Solok Selatan.

PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
 

Pewarta : Erik Ifansya
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024