Bukittinggi (ANTARA) -
Dalam upaya memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Peraturan No. 2 Tahun 2023.
Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kartu JKN yang masih aktif.
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi atas peraturan tersebut. Kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan uji coba mulai 1 Juli 2024 di beberapa provinsi sebagai pilot project.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menanggapi positif kebijakan ini dan siap mendukung Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023.
"Langkah ini sejalan dengan misi kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Dengan adanya kebijakan ini, kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan atau mendaftar menjadi Peserta JKN," kata Haris.
Haris menegaskan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi peraturan baru ini.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polres yang ada diwilayah kerja kami dalam implemenntasi peraturan ini. Selain itu, kami juga akan mengadakan sosialisasi di daerah-daerah untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," katanya.
"Kami juga akan menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan langsung di lapangan, untuk menjangkau sebanyak mungkin warga mengetahui akan informasi ini," ujarnya.
Haris menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan iuran dan ingin melakukan pembuatan SIM dapat menunjukkan sudah terdaftar Program REHAB BPJS Kesehatan.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti Program REHAB (cicilan pembayaran iuran). Karena melalui program ini tentunya kartu JKN anda juga akan aktif setelah lunas. Ini juga menjadi solusi bagi pemohon pembuatan atau memperpanjang SIM, jika Kartu JKN nya belum aktif karena adanya tunggakan (premi) maka dapat melampirkan bukti sudah mengikuti Program REHAB atau bukti pelunasan iuran,” katanya menjelaskan.
Dengan adanya Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, diharapkan jumlah peserta JKN dapat meningkat secara signifikan, sehingga tujuan UHC dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat.
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Syaiful Wachid menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat terpilih sebagai salah satu dari tujuh provinsi yang terpilih sebagai uji coba untuk implementasi peraturan ini.
“Uji coba pemberlakuan persyaratan Kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada awal Juli hingga September 2024. Tentu pada pertemuan ini kami mengharapkan petugas yang melayani juga paham akan Program JKN,” katanya.
Secara garis besar untuk prosedur pengurusan SIM ini mulai dari pendaftaran dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan termasuk bukti Kartu JKN aktif.
Kemudian lanjut dengan proses identifikasi oleh petugas. Di sini petugas melakukan cek status kepesertaan JKN pemohon berdasarkan NIK pemohon. Setelah itu lanjut ke pencerahan dan pengujian, uji praktek dan pencetakan kartu.