Solok (ANTARA) - DPRD Solok Selatan, Sumatra Barat, menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk menjadi Perda, Jumat.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, di Padang Aro, meminta agar pemerintah kabupaten setempat segera menyerahkan ranperda yang sudah disetujui itu kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat agar Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan tahun 2023, dapat segera dievaluasi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten setempat segera menyampaikannya KUA-PPAS tahun 2025 dan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 kepada DPRD untuk segera dibahas sebab masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2019-2024, akan berakhir pada 14 Agustus 2024.
Persetujuan atas ranperda ini disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Solok Selatan, Jumat.
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengucapkan terima kasih atas saran, kritikan, dan pertanyaan yang disampaikan selama masa pembahasan ranperda tersebut.
"Selanjutnya, saya sampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan atas persetujuan yang diberikan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa catatan perbaikan di masa yang akan datang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan melakukan perbaikan dan menindaklanjuti tanggapan yang disampaikan oleh DPRD dalam proses pembahasan sebelumnya.
"Kami akan lakukan langkah perbaikan dalam segala aspek mulai dari penyiapan regulasi di daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, sampai dengan melakukan perbaikan pada tingkat pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah termasuk di dalamnya kita akan meningkatkan pengawasan internal oleh pihak inspektorat," katanya.
Dengan disetujuinya ranperda ini maka seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRD setempat.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, di Padang Aro, meminta agar pemerintah kabupaten setempat segera menyerahkan ranperda yang sudah disetujui itu kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat agar Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan tahun 2023, dapat segera dievaluasi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten setempat segera menyampaikannya KUA-PPAS tahun 2025 dan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 kepada DPRD untuk segera dibahas sebab masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2019-2024, akan berakhir pada 14 Agustus 2024.
Persetujuan atas ranperda ini disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Solok Selatan, Jumat.
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengucapkan terima kasih atas saran, kritikan, dan pertanyaan yang disampaikan selama masa pembahasan ranperda tersebut.
"Selanjutnya, saya sampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan atas persetujuan yang diberikan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan beberapa catatan perbaikan di masa yang akan datang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan melakukan perbaikan dan menindaklanjuti tanggapan yang disampaikan oleh DPRD dalam proses pembahasan sebelumnya.
"Kami akan lakukan langkah perbaikan dalam segala aspek mulai dari penyiapan regulasi di daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, sampai dengan melakukan perbaikan pada tingkat pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah termasuk di dalamnya kita akan meningkatkan pengawasan internal oleh pihak inspektorat," katanya.
Dengan disetujuinya ranperda ini maka seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRD setempat.