Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam penanganan kasus yang terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH, MH di Batusangkar, Rabu.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut penting dilakukan guna menindaklanjuti persoalan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan sengketa, baik di dalam mau pun di luar pengadilan.
"Penandatanganan nota kesepahaman secara profesional ini penting demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan dan akuntabel," katanya
Langkah itu juga dinilai sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.
"Hal ini sebagai langkah konkrit Pemkab Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang diperkuat dengan penandatanganan nota kesepakatan," ujarnya.
Eka Putra menyebutkan cakupan kesepakatan itu meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum, dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya.
Sementara itu, Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede SH, MH mengatakan, pihaknya siap membantu dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada organisasi perangkat daerah yang ada di jajaran Pemkab Tanah Datar, termasuk juga bupati.
Pihaknya juga akan selalu memberi pertimbangan yuridis terhadap kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan di daerah.
"Dari sisi keperdataan, inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi maladministrasi dan itu bisa menjadi sebuah pengaduan. Sebelum terjadi, itu bisa diminimalisir, dan disinilah kejaksaan bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum," katanya
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH, MH di Batusangkar, Rabu.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut penting dilakukan guna menindaklanjuti persoalan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan sengketa, baik di dalam mau pun di luar pengadilan.
"Penandatanganan nota kesepahaman secara profesional ini penting demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan dan akuntabel," katanya
Langkah itu juga dinilai sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.
"Hal ini sebagai langkah konkrit Pemkab Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang diperkuat dengan penandatanganan nota kesepakatan," ujarnya.
Eka Putra menyebutkan cakupan kesepakatan itu meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum, dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya.
Sementara itu, Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede SH, MH mengatakan, pihaknya siap membantu dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada organisasi perangkat daerah yang ada di jajaran Pemkab Tanah Datar, termasuk juga bupati.
Pihaknya juga akan selalu memberi pertimbangan yuridis terhadap kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan di daerah.
"Dari sisi keperdataan, inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi maladministrasi dan itu bisa menjadi sebuah pengaduan. Sebelum terjadi, itu bisa diminimalisir, dan disinilah kejaksaan bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum," katanya