Irman Gusman harap KPU laksanakan putusan MK dengan profesional
Selasa, 11 Juni 2024 15:30 WIB
Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 Irman Gusman. ANTARA/Miko Elfisha
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI periode 2009—2016 Irman Gusman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan profesional dan bertanggung jawab.
"Semoga KPU bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Irman Gusman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya. Bahkan, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Sumatera Barat dikabulkan MK.
"Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi," katanya menegaskan.
Menurut dia, putusan MK itu bukan hanya kemenangannya, melainkan juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar.
"Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan PSU Pemilu Anggota DPD RI Dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irman Gusman harap KPU laksanakan putusan MK dengan profesional
"Semoga KPU bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Irman Gusman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya. Bahkan, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Sumatera Barat dikabulkan MK.
"Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi," katanya menegaskan.
Menurut dia, putusan MK itu bukan hanya kemenangannya, melainkan juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar.
"Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan PSU Pemilu Anggota DPD RI Dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irman Gusman harap KPU laksanakan putusan MK dengan profesional
Pewarta : Fauzi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Irman Gusman salurkan PIP Rp1,2 miliar untuk 2.008 siswa SD hingga SMK di Sumbar
07 January 2026 10:28 WIB
Senator Irman Gusman dukung percepatan Kampung Nelayan Merah Putih di Tiku Agam
24 October 2025 19:33 WIB
Perjalanan Irman Gusman Menembus Samudra Mentawai: Antara Tugas Dinas dan Pesona Alam Sikerei
15 October 2025 15:48 WIB
Irman Gusman kunjungi LLDIKTI Wilayah X Sumbar dorong penguatan pendidikan tinggi
14 August 2025 11:28 WIB
Senator Irman Gusman kunjungi dan support Padang Panjang hadirkan dapur MBG
12 August 2025 11:41 WIB
Irman Gusman minta PPATK agar berhati-hati dalam pemblokiran rekening dormant
05 August 2025 17:19 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB