Padang (ANTARA) - Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi untuk mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan calon DPD RI.

"Oh ya tidak ada masalah, kan dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu kan, tidak ada masalah," kata Irman Gusman saat dihubungi di Padang, Senin.
 

Hal tersebut disampaikan Irman Gusman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya. Dalam putusannya, MK memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya.

Termasuk bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang menjeratnya pada 2016. Pengumuman tersebut melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
 

Selain siap mengumumkan jati dirinya, politisi kelahiran Kota Padang Panjang 11 Februari 1962 tersebut mengaku sama sekali tidak ada beban, serta siap menghadapi PSU sesuai putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

"Status saya jelas kan, tidak ada masalah. PK saya dikabulkan," ujarnya.
 

Tidak hanya itu, Irman mengatakan juga telah menjalani hukuman atas kasus yang pernah menjeratnya. Sehingga sama sekali tidak ada beban apabila harus mengumumkan status atau jati diri saat mengikuti PSU pemilihan calon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat.

"Kan tidak semua orang di penjara itu yang salah, tidak semua orang di luar penjara itu yang benar," ujarnya.
 

Irman juga menyinggung apabila ada pihak yang mempertanyakan kasus yang pernah menyeretnya hingga ke meja pengadilan, hal itu tidak lepas dari upaya Irman Gusman untuk membantu Provinsi Sumatera Barat dari kelangkaan gula.

"Sebagai seorang pejuang, penjara itu hanya terminal saja untuk berjuang lebih baik lagi," ujar dia.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Selanjutnya, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada MK.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024