Padang (ANTARA) -
Enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) telah memiliki pos pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bisa diakses oleh masyarakat.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) Amrizal saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada enam pimpinan UPT tersebut di Padang pada Senin (10/6).
 
"Pos Pengaduan HAM menjadi fasilitas atau sarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membuat pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM," katanya di Padang.
 
Ia menyebutkan enam penjara tersebut adalah Lapas Kelas IIB Solok, Rutan Kelas IIB Padang, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Bapas Kelas II Bukittinggi, Lapas Kelas IIA Padang, dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati.
 
Dalam kesempatan itu Amrizal mendorong agar seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumbar melakukan hal yang sama.
 
"Saat ini baru enam UPT Pemasyarakatan yang mendirikan Pos Pengaduan HAM, kami targetkan dalam waktu dekat seluruh UPT bisa membentuk pos yang sama," jelasnya.
 
Ia menjelaskan kehadiran Pos Pengaduan HAM adalah suatu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 huruf I ayat (4).
 
Pasal tersebut menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, dan dipertegas pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
 
yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia.
 
Ia mengatakan peraturan yang ada telah mengisyaratkan bahwa tanggungjawab tertinggi dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM sepenuhnya ada pada pemerintah.
 
"Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional," jelasnya.
 
Selain itu, lanjutnya lagi, Kemenkumham RI sebagai instrumen pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
 
Dalam pasal 5 ayat (1) peraturan itu disebutkan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat maka Direktur Jenderal membentuk Pos Pengaduan HAM.
 
Ia menyatakan Kanwil Kemenkumham sebagai perwakilan Kemenkumham RI di daerah berkomitmen untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. ***2***

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024