Simpang Empat (ANTARA) -
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menangkap seorang pria berinisial AM (44) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor, Sabtu (1/6) malam. 
 
Pelaku ditangkap di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Sabtu (1/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
 
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AM berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VI/2024/SPKT/Sek.LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 29 Mei 2024," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, Minggu. 
 
Ia mengatakan kejadian berawal saat korban bernama Ahmad Haisar berada di warung kopi milik Nono yang berada di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi BA 3125 SAA dengan alasan untuk membeli rokok, setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi.
 
"Setelah sepeda motor tidak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lembah Melintang. Selanjutnya petugas langsung meminta keterangan dari para saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan sepeda motor tersebut," katanya. 
 
Ia menjelaskan pelaku sebelumnya sempat meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 3 juta, dengan alasan sepeda motor tersebut telah digadaikan.
 
Dari komunikasi antara korban dan pelaku, disepakati akan bertemu disuatu tempat untuk menebus sepeda motor tersebut dari pelaku.
 
"Korban yang diiringi oleh petugas, langsung bergerak menuju lokasi yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang," jelasnya.
 
Berbekal informasi tersebut, petugas yang mengiringi korban langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
 
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas di lapangan, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
 
Ditambahkannya pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2013 yang lalu. 
 
Saat ini Polres Pasaman Barat sedang melaksanakan Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) Singgalang 2024.
 
"Dengan berlangsungnya operasi ini, Polres Pasaman Barat berusaha menekan angka tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Pasaman Barat," ucapnya.
 
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda scoopy dengan Nomor Polisi BA 3125 SAA dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.***2****
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024