Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki layanan bantuan (hotline) pengaduan mafia tanah di nomor 081110680000.

"Nanti itu bisa disampaikan apa pengaduannya, apa masalah dan kasusnya sehingga kami bisa atasi dan paling tidak kami atensi secara lebih responsif lagi," kata AHY, sapaan, usai memberikan sertifikat tanah kepada warga di Pekanbaru, Riau, Jumat.
 
Menurutnya masyarakat yang memiliki permasalahan terkait mafia tanah bisa menghubungi nomor tersebut atau langsung datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. Dirinya memastikan pihak ATR/BPN akan merespons pengaduan itu secara tanggap dan efektif, sebagai komitmen dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
 
"Jadi Bapak Ibu datang saja, nggak usah ragu-ragu, nggak usah takut-takut kalau ada masalah-masalah yang tidak bisa dihadapi sendiri," katanya.
 
Ia mengatakan, dirinya akan melakukan pemberantasan mafia tanah secara progresif dan agresif dengan membangun sinergi dan kolaborasi antar lembaga. Seperti halnya dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain itu, komitmen mewujudkan zona integritas dilakukan di lingkungan ATR/BPN supaya memitigasi permainan di internal.
 
Sebelumnya AHY mengatakan telah memiliki puluhan target operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah. proses penindakan terhadap mafia tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat, karena selama ini menurut dia, mafia tanah menjadi penyebab munculnya keresahan terkait rasa keadilan di tengah masyarakat.
 
"Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah begitu, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial dan ekonomi juga di atas, tapi seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah. Ini merusak keadilan," kata dia.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY ingatkan nomor hotline pengaduan mafia tanah 081110680000

Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024