Padang (ANTARA) -
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat meminta pemerintah untuk menindak perusahaan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dengan kandungan bromat melebihi baku mutu. YLKI mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas menanggapi masalah ini.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) 10 ppb. Keberadaan Bromat melebihi ambang batas tersebut akan menimbulkan masalah kesehatan hingga gangguan reproduksi bagi tubuh. Hal itu juga sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan WHO.
Di sejumlah negara, seperti Amerika, Saudi Arabia dan Inggris, otoritas terkait dengan tegas menarik merek-merek dengan kandungan bromate melebihi ambang batas. Dalam 1 dasawarsa terakhir, telah dilakukan penarikan terhadap 3 merek AMDK yang mengandung bromat melebihi ambang batas, yaitu Zephirylls, Al Haramain dan Dasani Water.
Di Indonesia, temuan sejumlah merek AMDK dengan bromate melebihi ambang batas hingga saat ini masih menjadi pembahasan. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh sejumlah pihak menunjukkan adanya merek AMDK memiliki kandungan bromat melebihi ambang batas.
Dikutip dari laman Cek Fakta Klik Positif, disebutkan 3 dari 11 sampel yang diuji mengandung bromate di atas 10 ppb, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Pengujian terhadap 11 merek AMDK tersebut di lakukan pada periode Maret – April 2024.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb. Sebelumnya, sejumlah akun di sosial media juga menyampaikan hasil uji kandungan bromate pada AMDK yang melebihi 10 ppb. Misalnya, akun @naktekpang yang memang memiliki latar belakang kimia.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb. Sebelumnya, sejumlah akun di sosial media juga menyampaikan hasil uji kandungan bromate pada AMDK yang melebihi 10 ppb. Misalnya, akun @naktekpang yang memang memiliki latar belakang kimia.
"Jadi gini, kalau memang itu ditemukan itu harus dilaporkan ke BPOM dulu untuk diteliti kembali oleh BPOM masuk labor. Kalau memang begitu, itu harus diambil tindakan," kata Plt Ketua YLKI Sumbar Zulnadi.
Zulnadi mengatakan, menurut UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masalah konsumen harus menjadi perhatian pemerintah. Kalau menyangkut keselamatan konsumen, kata dia, pemerintah harus ambil tindakan.
"Hak konsumen itu hak untuk mendapatkan keamanan, dan tidak terjadi semacam keracunan. Jadi kalau tidak aman produknya itu harus ditindak," tegasnya.
Salah satu tindakan utama yang diambil pemerintah, sambung dia, adalah dengan menarik produk tersebut dari peredaran.
Lebih lanjut, Zulnadi juga menanggapi soal kontra regulasi penetapan ambang batas bromate pada AMDK tanpa disertai ketentuan mengenai uji sampel dan pengawasan dari pemerintah.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini BPOM yang menangani masalah obat dan makanan tidak harus kaku dengan aturan. Sepanjang itu membahayakan konsumen, BPOM harus menarik dan menindak.
"Tidak perlu ada aturan harus dilaporkan atau tidak, bukan itu. Tapi dari segi perlindungan konsumennya dulu. Hak konsumen itu harus dilindungi oleh pemerintah. Kalau tidak mengapa UU perlindungan konsumen dibentuk?" ujar Zulnadi.
"Jadi intinya pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Apapun bentuk produknya walaupun tidak ada kewajiban dia melaporkan itu," tambahnya.
Ia mengatakan, pemerintah jangan lengah dengan perkembangan zaman. Ditegaskan, sepanjang masalah kepentingan masyarakat, pemerintah harus melihat lagi perlindungan masyarakatnya.
"Jadi sederhana saja untuk mengartikan bahwa ini aturan tidak ada aturan gak boleh gitu. Kemudian gak ada aturan biar masyarakat mati, kan gak boleh," pungkasnya..*