Badan Kehormatan: Priyo Budi Santoso Tak Bersalah
Rabu, 18 September 2013 20:25 WIB
Batam, (Antara) - Badan Kehormatan DPR memutuskan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tidak bersalah dalam kasus pengiriman surat sembilan terpidana korupsi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Siaran pers yang diterima dari Jakarta, Rabu, menyebutkan setelah meminta keterangan dan klarifikasi dari Priyo, Badan Kehormatan DPR menilai Priyo tidak melanggar etika.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan bahwa Badan Kehormatan sudah mendalami pengaduan dari Aliansi Masyarakat Sipil agar Priyo diganti dari jabatannya karena telah menemui para terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk mendapatkan grasi dari Presiden.
Setelah diteliti Badan Kehormatan, kata Siswono, ternyata tidak ada pelanggaran etika terkait dengan surat yang dikirim Priyo ke Presiden karena sudah mulai pembahasan di Komisi III DPR dan harus diteruskan ke pemerintah.
"Pimpinan DPR yang harus meneruskan surat itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak ada pelanggaran etik terkait surat itu," kata dia.
Terkait dengan aduan atas kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin, kata dia, dilakukan setelah Fahd, salah satu terpidana korupsi, diputus vonisnya oleh pengadilan.
"Sehingga tidak ada etika yang dilanggar, cuma waktunya tidak tepat," katanya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku lega setelah memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR.
Dalam klarifikasi ke Badan Kehormatan, Priyo menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPR menyampaikan aspirasi tanpa pandang bulu.
"Saya lega, sudah memenuhi undangan BK memberi penjelasan panjang lebar. Saya tak melakukan kesalahan apapun," ujar Priyo.
Politikus Partai Golkar ini merasa tidak melakukan pelanggaran etika sehingga dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan soal sanksi.
Priyo merasa tidak bersalah karena apa yang dilakukannya adalah sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pimpinan dalam merespons aspirasi para narapidana yang menginginkan adanya remisi.
"Persoalan apakah aspirasi mereka akan dikabulkan oleh para pemegang kebijakan itu kewenangan mereka, bukan kewenangan saya. Apa saya salah kalau menyalurkan aspirasi yang masuk ke saya?" ujar Priyo
Sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan, Priyo mengaku memiliki tugas untuk mendistribusikan semua aduan masyarakat, termasuk merespons surat dari sejumlah narapidana.
"Janganlah mendiskriminasi pihak tertentu. Kadang kita harus memilih cara tidak populer, tapi membela akal sehat," ujarnya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden akan kukuhkan 6 Kodam baru Minggu (10/8), termasuk Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
08 August 2025 20:57 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Pj Wako Andree Algamar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci
10 November 2024 11:09 WIB, 2024
Presiden Jokowi dianugerahi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri
14 October 2024 12:44 WIB, 2024
Direktur Utama PT Semen Padang terima gelar kehormatan Kanjeng Raden Tumenggung Notopratomo
09 September 2024 10:34 WIB, 2024
Jokowi berikan 64 tanda kehormatan termasuk Surya Paloh, Prabowo, juga Erick Thohir
15 August 2024 12:30 WIB, 2024
DKPP pertanyakan bawaslu tak plenokan panwascam yang ikut seleksi kpu
02 August 2024 18:30 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018