Simpang Empat,- (ANTARA) -
Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat gencar melakukan patroli untuk menertibkan penambangan emas tanpa izin yang dilaporkan masyarakat di daerah itu.
"Dari hasil patroli yang kita lakukan di Kecamatan Talamau dan Kecamatan Ranah Batahan tidak ditemukan aktivitas penambangan emas, tetapi bekas galian tambang kita temukan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Selasa.
Ia menegaskan komit memberantas penambangan emas tanpa izin, dan laporan masyarakat maka akan ditindaklanjuti dengan patroli ke lapangan.
Kepala Kepolisian Sektor Ranah Batahan AKP Yuliarman menambahkan telah melakukan pengecekan dan patroli di sejumlah titik yang diduga adanya aktivitas penambangan emas di pinggiran Sungai Batang Batahan, Jorong Paninjauan Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Senin (6/5/).
"Hasil pengamatan dan pengecekan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat atau pun secara tradisional seperti mesin pompa air dompeng," katanya.
Ia menyebutkan petugas hanya menemukan beberapa titik galian yang diduga bekas dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sudah ditinggalkan oleh para pelaku tambang liar.
Selain itu, juga ditemukan satu unit pondok dan satu bekas pondok istirahat pelaku yang berada di pinggiran aliran Sungai Batang Batahan Jorong Paninjauan yang disinyalir sudah lama tidak digunakan.
"Petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap pondok tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku tambang liar dan juga sebagai salah satu cara untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat atau tradisional.
Peran penting dan kerjasama antara pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin.