Bukittinggi (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Agam menggelar tindakan pengawasan keimigrasian berupa Operasi "Jagratara" dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian dari aktifitas Warga Negara Asing (WNA) di empat kabupaten kota di Sumatera Barat, Selasa.
Operasi Jagratara yang memiliki arti selalu waspada diinisiasi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh masing-masing satuan kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito memimpin langsung tim melakukan pengawasan di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Ada 17 personel yang dilibatkan dalam pemeriksaan langsung keberadaan WNA di beberapa penginapan di Harau, Lima Puluh Kota, PT. Pinang Sakti Indonesia, Al Wakil Carpet, Bukittinggi, PT. Bernhard Bart dan PT Bess Well Nusantara, Agam serta Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang," kata Budiman.
Kegiatan diawali dengan rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi Jagratara secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia 2024 secara daring dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Budiman menyampaikan bahwa tim berfokus untuk memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki WNA yang ditemui dalam giat ini. Hasil ini kemudian akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
"Kami melaksanakan operasi Jagratara dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti paspor, visa izin tinggal WNA, selama pelaksanaan kegiatan tim memeriksa sejumlah lima WNA," kata dia.
Pada saat dilakukan pengawasan ke PT. Bess Well Nusantara, terdapat satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Warga Negara (WN) Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) didapatkan informasi dari pihak perusahaan bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS yang bersangkutan dan ditemukan bahwa ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 2025 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Budiman.
Petugas juga bertemu dengan 2 (dua) orang WNA asal Swiss di PT. Songket Benhard Bart yang merupakan pemegang ITAS Investor yang berlaku sampai dengan Oktober 2025.
"Di lokasi PT. Pinang Sakti Indonesia, petugas bertemu dengan dua orang TKA WN Republik Rakyat Tiongkok. Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS TKA tersebut dan ditemukan bahwa ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan Januari 2025," kata Budiman.
Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian di perusahaan PT. Pinang Sakti Indonesia tersebut. Sementara di ISI Padang Panjang, pihak kampus menyampaikan bahwa saat ini belum ada tambahan pelajar maupun pihak pengajar berkebangsaan asing.
"Sebelumnya ISI Padang Panjang sudah melaporkan 11 orang pelajar yang merupakan pemegang ITAS Pendidikan," kata Budiman.
Ia menambahkan berdasarkan hasil wawancara dengan pihak penginapan yang berada di daerah wisata Lembah Harau diperoleh keterangan bahwa pihak penginapan tidak mengetahui bahwa diwajibkannya untuk melapor kepada Imigrasi setempat jika mereka menerima tamu orang asing.
"Maka atas hal tersebut petugas menginformasikan kepada pemilik dan pengurus penginapan agar melaporkan jika ada tamu WNA yang menginap melalui media WhatsApp dan E-mail yang sudah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam," katanya.
Budiman menyimpulkan dalam Operasi Jagratara 2024 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam tidak ditemukan adanya temuan dan permasalahan terkait dengan keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam.
Operasi Jagratara yang memiliki arti selalu waspada diinisiasi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh masing-masing satuan kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito memimpin langsung tim melakukan pengawasan di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Ada 17 personel yang dilibatkan dalam pemeriksaan langsung keberadaan WNA di beberapa penginapan di Harau, Lima Puluh Kota, PT. Pinang Sakti Indonesia, Al Wakil Carpet, Bukittinggi, PT. Bernhard Bart dan PT Bess Well Nusantara, Agam serta Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang," kata Budiman.
Kegiatan diawali dengan rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi Jagratara secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia 2024 secara daring dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Budiman menyampaikan bahwa tim berfokus untuk memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki WNA yang ditemui dalam giat ini. Hasil ini kemudian akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
"Kami melaksanakan operasi Jagratara dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti paspor, visa izin tinggal WNA, selama pelaksanaan kegiatan tim memeriksa sejumlah lima WNA," kata dia.
Pada saat dilakukan pengawasan ke PT. Bess Well Nusantara, terdapat satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Warga Negara (WN) Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) didapatkan informasi dari pihak perusahaan bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS yang bersangkutan dan ditemukan bahwa ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 2025 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Budiman.
Petugas juga bertemu dengan 2 (dua) orang WNA asal Swiss di PT. Songket Benhard Bart yang merupakan pemegang ITAS Investor yang berlaku sampai dengan Oktober 2025.
"Di lokasi PT. Pinang Sakti Indonesia, petugas bertemu dengan dua orang TKA WN Republik Rakyat Tiongkok. Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS TKA tersebut dan ditemukan bahwa ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan Januari 2025," kata Budiman.
Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian di perusahaan PT. Pinang Sakti Indonesia tersebut. Sementara di ISI Padang Panjang, pihak kampus menyampaikan bahwa saat ini belum ada tambahan pelajar maupun pihak pengajar berkebangsaan asing.
"Sebelumnya ISI Padang Panjang sudah melaporkan 11 orang pelajar yang merupakan pemegang ITAS Pendidikan," kata Budiman.
Ia menambahkan berdasarkan hasil wawancara dengan pihak penginapan yang berada di daerah wisata Lembah Harau diperoleh keterangan bahwa pihak penginapan tidak mengetahui bahwa diwajibkannya untuk melapor kepada Imigrasi setempat jika mereka menerima tamu orang asing.
"Maka atas hal tersebut petugas menginformasikan kepada pemilik dan pengurus penginapan agar melaporkan jika ada tamu WNA yang menginap melalui media WhatsApp dan E-mail yang sudah disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam," katanya.
Budiman menyimpulkan dalam Operasi Jagratara 2024 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam tidak ditemukan adanya temuan dan permasalahan terkait dengan keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam.