Jakarta (ANTARA) - Menindaklanjuti hasil Pertemuan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Untuk Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam pengelolaan, pengolahan dan pemanfaatan Dapodik dari Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Barat Nomor : 636/B7.8/PP.02.02/2024 Tanggal 27 Maret 2024 dan Surat dari Sekretariat Daerah Nomor : 800.1.1/1/BKPSDM/2024 Tanggal 05 Januari 2024 Tentang Pemutakhiran Data Kebutuhan, Pemutakhiran dan Rekonsiliasi Data ASN serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara / Lembaga.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Desk Rekon Verifikasi Data Kepegawaian Dalam Aplikasi Dapodik, Aplikasi E- Simpeg, Aplikasi MY ASN, Info GTK dan Tunjangan ASN / Non ASN dengan peserta Korwildikcam, Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah / Guru dan Operator. Pada Rabu (24/4) di Aula KPRI Kecamatan Sutera.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Yendrizal, S.Si.,M.Pd di dampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Deriska Afni, S.KM, Bendahara Dinas Yohandra dan dihadiri oleh Korwildikcam, Pengawas serta Kepala Sekolah dari Kecamatan Batang Kapas dan Kecamatan Sutera.
"Desk rekon verifikasi data ini merupakan kegiatan pencocokan data kepegawaian antara aplikasi Dapodik, E - Simpeg, MY ASN serta data yang ada pada info GTK. Baik ASN maupun tenaga honorer yang ada di SD maupun tingkat SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan," ungkap Yendrizal saat pembukaan acara.
Dikatakan, kegiatan Desk Rekon Verifikasi Data ini akan berlangsung mulai Rabu - Selasa tanggal 24-30 April 2024 dengan 19 orang tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel.
"Desk Rekon Verifikasi Data Kepegawaian ini bertujuan untuk mengecek, memeriksa penginputan data yang sudah dilakukan, agar tidak terjadinya masalah untuk kedepan serta pengetahuan proses kenaikkan
pangkat," ujarnya.
Acara tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi proses dan persyaratan kenaikan pangkat bagi ASN.
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara / Lembaga.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Desk Rekon Verifikasi Data Kepegawaian Dalam Aplikasi Dapodik, Aplikasi E- Simpeg, Aplikasi MY ASN, Info GTK dan Tunjangan ASN / Non ASN dengan peserta Korwildikcam, Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah / Guru dan Operator. Pada Rabu (24/4) di Aula KPRI Kecamatan Sutera.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Yendrizal, S.Si.,M.Pd di dampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Deriska Afni, S.KM, Bendahara Dinas Yohandra dan dihadiri oleh Korwildikcam, Pengawas serta Kepala Sekolah dari Kecamatan Batang Kapas dan Kecamatan Sutera.
"Desk rekon verifikasi data ini merupakan kegiatan pencocokan data kepegawaian antara aplikasi Dapodik, E - Simpeg, MY ASN serta data yang ada pada info GTK. Baik ASN maupun tenaga honorer yang ada di SD maupun tingkat SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan," ungkap Yendrizal saat pembukaan acara.
Dikatakan, kegiatan Desk Rekon Verifikasi Data ini akan berlangsung mulai Rabu - Selasa tanggal 24-30 April 2024 dengan 19 orang tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel.
"Desk Rekon Verifikasi Data Kepegawaian ini bertujuan untuk mengecek, memeriksa penginputan data yang sudah dilakukan, agar tidak terjadinya masalah untuk kedepan serta pengetahuan proses kenaikkan
pangkat," ujarnya.
Acara tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi proses dan persyaratan kenaikan pangkat bagi ASN.