Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah memanfaatkan instrumen pemantauan lingkungan hidup mengingat perannya dalam memastikan terjadinya pembangunan berkelanjutan.

"Kinerja pengendalian lingkungan KLHK diharapkan dapat menjadi pemantik sekaligus katalis bagi para pihak untuk berkontribusi dan memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitar, baik dari aspek lingkungan hidup, sosial maupun tata kelola," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono dalam penutupan Festival Pengendalian Lingkungan 2024 di Jakarta, Rabu.


Bambang mengingatkan bahwa kualitas lingkungan hidup Indonesia merupakan salah satu isu yang sangat penting di tengah meningkatnya tekanan kepada alam, yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan baik sebagai dampak pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan jumlah penduduk.

"Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan rencana kerja pemerintah setiap tahunnya," katanya.


Menurut dia, IKLH juga memberikan informasi kepada para pengambil keputusan baik di pusat maupun daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat terkait pencapaian pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dia juga mengapresiasi kenaikan IKLH pada 2023 yang mencapai 72,54 poin, atau naik 0,12 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Angka itu merupakan hasil kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemantauan kualitas lingkungan dan respons menghadapi berbagai tantangan.


"Diharapkan sinergi dan kolaborasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan ini terus dapat ditingkatkan," demikian Bambang Hendroyono.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK minta pemda manfaatkan instrumen pemantauan lingkungan

Pewarta : Prisca Triverna Violeta
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024