Lubukbasung (ANTARA) -
Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RR (18) diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor didekat SD IT Almadani Jorong IV Surabayo, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (16/4).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan warga Pengasahan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap di Banda Baru, Kota Padang, Selasa (16/4).
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi BA 4190 FH ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban terkait sepeda motor miliknya hilang didekat SD IT Almadani Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (16/4).
Setelah itu anggota berpura-pura atau menyamar sebagai pembeli kendaraan curian tersebut.
Setelah pelaku terpancing untuk melakukan transaksi, anggota langsung mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya.
Dari hasil penyelidikan, tambahnya, pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Agam dan satu lagi di wilayah Kota Padang.
Namun pihaknya akan tetap mendalami kasus tersebut bekerjasama dengan Polresta Padang.
"Setelah pencocokan barang bukti yang didapat dari pelaku, korban mengakui barang bukti itu miliknya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan warga Pengasahan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap di Banda Baru, Kota Padang, Selasa (16/4).
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu dan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi BA 4190 FH ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban terkait sepeda motor miliknya hilang didekat SD IT Almadani Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (16/4).
Setelah itu anggota berpura-pura atau menyamar sebagai pembeli kendaraan curian tersebut.
Setelah pelaku terpancing untuk melakukan transaksi, anggota langsung mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya.
Dari hasil penyelidikan, tambahnya, pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Agam dan satu lagi di wilayah Kota Padang.
Namun pihaknya akan tetap mendalami kasus tersebut bekerjasama dengan Polresta Padang.
"Setelah pencocokan barang bukti yang didapat dari pelaku, korban mengakui barang bukti itu miliknya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.